Saksi Kasus Budi Gunawan Akan Diperiksa Pekan Depan
Aktual

Saksi Kasus Budi Gunawan Akan Diperiksa Pekan Depan

ANT
Bacaan 2 Menit
Saksi Kasus Budi Gunawan Akan Diperiksa Pekan Depan
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mulai memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kita sedang menysun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial saksinya yang akan dipanggil," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

KPK menetapkan Budi Gunawan yang merupakan Kapolri terpilih sebagai tersangka kasus tersebut sejak 12 Januari 2015. Namun Bambang belum mau menyampaikan siapa saja saksi yang akan dipanggil.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

"Nanti kan diumumin. Kalau sudah rinci itu strateginya penyidik, kita serahkan ke penyidik, mereka punya kemampuan," ungkap Bambang.

Ia meyakini bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan dengan seefisien mungkin.

Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid III selesai yaitu sebelum Desember 2015.

"Insya Allah, ini masa tugas akhir kita berempat. Kami konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir. Kami khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita, makanya, insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya," kata Abraham.

Ia juga juga meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Ada tradisi ketatanegaraan yang dianut presiden sebelumnya, bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," kata Abraham.

Contohnya saat Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan proyek Hambalang, ia mundur. Selanjutnya saat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terpilih sebagai anggota DPR, Jero pun tidak jadi dilantik.

"Begitu juga ketika Suryadharma Ali kita tetapkan tersangka, dia meminta mundur. Ini belum jadi pejabat, karena itu kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, maka tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi melanggar tradisi ketatanegaraan," ungkap Abraham.
Tags: