Saksi: Miranda Goeltom Rajin Kumpulkan Anggota Fraksi
Berita

Saksi: Miranda Goeltom Rajin Kumpulkan Anggota Fraksi

Namun saksi membantah Miranda menjanjikan sejumlah uang atau menyanggupi permintaan uang dari empat anggota fraksi.

Inu
Bacaan 2 Menit
Saksi: Miranda Goeltom Rajin Kumpulkan Anggota Fraksi
Hukumonline

Mantan anggota DPR RI 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri Darsup Yusuf mengakui dirinya diundang Miranda Swaray Goeltom ke kantor pribadinya. “Sekadar perkenalan saja,” terangnya ketika menjadi saksi untuk terdakwa mantan rekannya di Komisi IX dari F-PPP Endin AJ Soefihara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/3).

 

Pensiunan perwira tinggi TNI-AD itu menguraikan dia datang ke kantor Miranda karena diajak rekan sesama F-TNI/Polri Udju Djuhaeri. Pasalnya, Miranda yang menghubungi Udju untuk bertemu anggota fraksi tersebut.

 

“Pertemuan tersebut sebelum fit and proper test tiga kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dilakukan DPR,” paparnya. Pertemuan tersebut, lanjut Darsup hanya terjadi sekali dan seluruh anggota F-TNI/Polri di Komisi IX mengikuti pertemuan tersebut.

Selain Udju dan Darsup, anggota F-TNI/Polri lain yang hadir dalam pertemuan dengan Miranda adalah R Sulistiyadi dan Suyitno. Darsup menampik kalau dalam pertemuan tersebut dibicarakan kesanggupan Miranda memberikan uang atau permintaan uang dari empat anggota fraksi.

 

Darsup juga menyatakan anggota fraksi melakukan pertemuan dengan kandidat Deputi Gubernur Senior BI lain yaitu Budi Rochadi di Hotel Hilton, Jakarta yang kini berganti nama menjadi Hotel Sultan.

 

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan Udju Djuhaeri, empat anggota F-TNI/Polri di Komisi IX menerima Traveller Cheque (TC) BII yang diambil di PT Wahana Esa Sejati. “Itu terjadi beberapa hari setelah fit and proper test. Awalnya, saya diajak Pak Udju untuk makan siang dan mampir ke kantor (PT Wahana Esa Sejati, red) itu,” urai Darsup.

Tags:

Berita Terkait