Saksi Sebut Menag Lukman Pasang Badan Soal Pencalonan Kakanwil Jatim
Berita

Saksi Sebut Menag Lukman Pasang Badan Soal Pencalonan Kakanwil Jatim

​​​​​​​Padahal seharusnya Haris Hasanudin tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kakanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanudin usai diperiksa penyidik KPK. Foto: RES
Kakanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanudin usai diperiksa penyidik KPK. Foto: RES

Sidang dengan terdakwa Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6). Sidang kali ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis sebagai saksi.

 

Dalam kesaksiannya, Nur Kholis mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan demi pencalonan Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Jatim. "Yang saya ingat Pak Menteri mengatakan 'saya sudah pasang badan, saya sudah menghitung, saya tetap akan melantik (Haris) meski nanti disuruh membatalkan pelantikan itu'," kata Nur Kholis sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum KPK bahwa pada pertemuan 1 Maret 2019 antara Haris dan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya disebutkan Lukman Hakim akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.


Padahal, Haris seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada dua peserta yang lolos seleksi, yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.



"Seingat saya, saya pernah dua kali dipanggil, sebelum sidang pleno dan pada 1 Maret pagi. Saya dan Pak Ahmadi dipanggil untuk mendiskusikan respon surat KASN karena KASN memberikan rekomendasi agar tidak melantik Haris, di situlah kami sebagai ketua pansel diperintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Pak Menteri untuk tanda tangan surat yang disiapkan dan kami baru tahu surat itu disiapkan oleh Staf Ahli bidang Hukum saudara Janedjri," ungkap Nur Kholis.



Kemudian, Janedjri M Gaffar yang juga mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat konsep surat balasan kepada KASN yang isinya meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik dalam dua tahun berturut-turut.



"Padahal saya sudah menyampaikan dalam seleksi terbuka kalau rekomendasi KASN tidak dilakukan maka KASN akan melaporkan ke presiden. Saya mengatakan dari Kemenag punya 225 ribu ASN masa kesulitan untuk mencari orang terbaik? Maka kami menambahkan diktum 'tidak pernah mendapat sanksi sedang atau berat dalam waktu lima tahun' dan hal itu sudah dilaporkan ke menteri," jelas Nur Kholis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait