Saksi Sebut Pengusaha Menyumbang Rp500 Juta untuk Partai Demokrat
Berita

Saksi Sebut Pengusaha Menyumbang Rp500 Juta untuk Partai Demokrat

Sumbangan diberikan lantaran Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana mengomel terus.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Yogan Askan menjadi terdakwa kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta kepada Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Pengusaha Yogan Askan menjadi terdakwa kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta kepada Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Indra Jaya mengungkapkan sejumlah pengusaha menyumbang total Rp500 juta untuk Partai Demokrat.

"Pak Suhemi mengatakan bagaimana kalau kita menyumbang untuk Demokrat. Akhirnya Pak Yogan meminta tolong kepada kawan-kawan yang hadir dalam ruangan hanya yang menyumbang saya tidak tahu siapa saja, Pak Suhemi mengatakan Pak Putu mengomel terus karena kota Padang tidak commit," kata Indra Jaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).

Indra Jaya menjadi saksi untuk Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumatera Barat Suprapto yang didakwa menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta. Suap diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Yang tidak commit bau-baunya masalah uang. Jadi akhirnya yang menyumbang ada Pak Yogan, Pak Tando, Pak Johandri, Pak Hamsri, mereka pengusaha. Tapi kapan uang diserahkan," ungkap Indra Jaya. (Baca Juga: Nego-Nego Anggota DPR Putu Sudiartana ke Banggar Lewat ‘Tisu’)

Dalam dakwaan disebutkan fee untuk Putu disepakati sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Rp50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan.

"Uang akan disampaikan ke Demokrat memang apa kaitannya Putu dengan Demokrat?" tanya jaksa. "Saya melihat Putu orang Demokrat yaitu sebagai wakil bendahara Demokrat," jawab Indra Jaya.

Jaksa terus mencecar Indra Jaya. "Pada BAP 12 Anda diperdengarkan percakapan dan Anda menjelaskan bahwa Yokan menyampaikan kalau apa kita carikan saja, apabila nanti kekurangan uang untuk mendorong keluarnya DAK maka Yogan akan mencari donatur, ini apa maksudnya?" tanya jaksa.

Indra Jaya menjawab, "saya mendengar memang sempat berpikir apa maksudnya ternyata ada pembicaraan Pak Yogan dengan Novianti, bahwa dia siap membantu anggaran Sumbar tapi minta tambahan dana, saya sampaikan Pak Yogan akan menyelesaikan. Pak Yogan yang mungkin ingin dananya keluar dan satu lagi dia ingin jadi ketua DPD Demokrat Sumbar".

Atas perbuatan itu Yogan dan Suprapto didakwa berdasarkanPasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Ditangkap KPK, Diduga Terkait Proyek Jalan)
Tags:

Berita Terkait