Salam Jessica dan Amanat Otto di Seminar Internasional PERADI
Utama

Salam Jessica dan Amanat Otto di Seminar Internasional PERADI

Belum semua advokat paham seluk beluk strata titel. Berperan menjaga keseimbangan kepentingan.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, saat menyampaikan amanat pada seminar internasional Peradi di Surabaya, Jum'at (04/11). Foto: MYS
Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, saat menyampaikan amanat pada seminar internasional Peradi di Surabaya, Jum'at (04/11). Foto: MYS
“Salam dari Jessica untuk seluruh peserta.” Begitulah kalimat bernada guyonan dari Otto Hasibuan ketika didaulat memberikan amanat dalam seminar internasional tentang strata titel di Surabaya, Jum’at (04/11). Ketua Dewan Pembina DPN Peradi (Slipi) itu sebenarnya sekadar merespons perkenalan.

Ketua Panitia Pelaksana seminar internasional Peradi, Taufiqurrahman, memperkenalkan Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica. “Bang Otto Hasibuan, atau yang kita kenal sebagai pengacara Jessica,” ujar Taufiq. Ketua DPC Peradi Surabaya, Setijo Boesono, juga menyebut Otto sebagai pengacara Jessica yang kini banyak digandrungi mahasiswa. Merespons itulah Otto menyebut salam dari Jessica.

Saling menyapa bernada guyonan itu mengawali dimulainya seminar ‘Tinjauan Yuridis Terhadap atas Bangunan Strata Titel: Kekuatan dan Kelemahannya’ yang diselenggaran DPN Peradi dan DPC Peradi Surabaya. Diikuti ratusan advokat dari berbagai daerah, notaris, dan akademisi, seminar ini diselenggarakan sebagai salah satu bentuk kepedulian advokat pada masalah-masalah riil yang dihadapi bangsa.

Otto Hasibuan yakin tak semua advokat paham seluk beluk kepemilikan dan pengelolaan strata titel alias rumah susun. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, sehingga para advokat perlu memahami lebih lanjut kekuatan dan kelemahan peraturan perundang-undangan mengenai strata titel di Indonesia selama ini. “Tidak semua lawyer paham tentang strata titel,” ujarnya.

Otto berpesan kepada para advokat agar berperan mendiseminasi informasi mengenai strata titel secara berimbang baik kepada pemilik maupun kepada calon pembeli. Dalam praktiknya, sangat mungkin niat (intention) pemilik dan calon pembeli berbeda-beda. Advokat, dengan asumsi lebih paham hukum, bisa membantu warga yang ingin membeli unit di rumah susun memahami apa saja hak-hak dan kewajiban mereka. Advokat perlu menjaga kepentingan kedua pihak. (Baca juga: MK: Pengembang Wajib Fasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rusun).

Keseimbangan kepentingan, kata Otto, sangat penting untuk menghindari perselisihan (dispute) di kemudian hari. Advokat bisa berperan menginformasikan hak-hak calon pembeli, atau mekanisme perlindungan yang harus diberikan pemilik kepada pembeli. “Kepentingan pemilik strata titel dan calon pembeli harus dijaga,” imbuhnya. (Baca juga: Tips Bagi Konsumen Jika Ingin membeli Apartemen).

Dalam amanatnya, Otto juga meminta kalangan notaris menjaga keseimbangan kepentingan para pihak dalam suatu transaksi strata titel. “Iktikad baik dari notaris sangat dibutuhkan dalam membuat perjanjian-perjanjian strata titel,” ujarnya. “Jangan hanya berpihak kepada pemilik,” sambung advokat bergelar profesor honoris causa itu.

Kondisi objektif
Pada acara yang sama, Ketua Panitia Pelaksana seminar, Taufiqurrahman, mengatakan ada kondisi objektif yang mengharuskan advokat memahami seluk belum hukum strata titel. Pembangunan perumahan bertingkat atau rumah susun semakin meningkat. Fakta di Surabaya, misalnya, pembangunan rumah secara vertical sudah berkembang signifikan sejak 2011 lalu. “Pembangunan perumahan strata titel mengalami peningkatan signifikan,” kata pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Selain itu, kondisi objektifnya, rezim Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah berjalan. Arus barang, investasi (uang), dan orang lintas negara-negara Asia Tenggara akan kian intensif. Masalah hukum yang muncul juga kian kompleks. Karena itu, para advokat penting mempersiapkan diri menghadapi masalah-masalah yuridis yang mungkin muncul.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga menyatakan keyakinannya dalam beberapa tahun ke depan, strata titel bukan hanya menjamur di Surabaya tetapi juga di kota-kota lain di Jawa Timur. Itu juga sudah terlihat di Jakarta dan kota-kota penyangganya. Surabaya sendiri sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri, antara lain lewat Perda No. 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun.

Otto mengingatkan jika terjadi masalah atau dispute antara pemilik/pengeloa dengan penghuni, para pihak akan cenderung meminta nasihat hukum kepada advokat. Karena itu, advokat sudah seharusnya menjaga keseimbangan kepentingan hukum para pihak. “Coba dikasih pemahaman (kepada para pihak),” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait