Sawit Watch Setuju Moratoium Hutan Diperpanjang
Aktual

Sawit Watch Setuju Moratoium Hutan Diperpanjang

INU
Bacaan 2 Menit
Sawit Watch Setuju Moratoium Hutan Diperpanjang
Hukumonline

Sawit Watch menyatakan moratorium hutan berdasarkan Inpres No.10 Tahun 2011 harus diperpanjang serta diperkuat. Berdasarkan Inpres itu, moratorium akan berakhir pada 20 Mei 2013.

Demikian siaran pers Sawit Watch yang diterima redaksi, Senin (13/5). Sawit Watch fokus pada upaya penyelematan kawasan hutan dari operasi perluasan perkebunan sawit skala besar.

Menurut Sawit Watch, pelaksanaan moratorium yang hampir dua tahun belum mencapai target diharapkan. Perbaikan manajemen dan tata kelola kehutanan, tersusunnya satu peta bersama yang memuat semua izin peruntukan dan pengelolaan atas kawasan hutan, hingga penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perencanaan pembangunan dari tingkat nasional hingga lokal belum terwujud.

Menurut Jefri perpanjangan moratorium ini akan berdampak pada pengurangan emisi dari deforestasi. Juga melindungi lahan hak kelola masyarakat dan mengurangi konflik lahan secara signifikan.

Sawit Watch mengapresiasi sikap Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang mendukung perpanjangan moratorium hutan. Dalam berbagai kesempatan, Zulkifli menyatakan bahwa moratorium hutan terbukti telah menekan laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, sekaligus menjaga kawasan konservasi hutan. Sejak tahun 1996 sampai dengan 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta (ha) rata-rata per tahun, namun saat ini menjadi 450 ha  saja. Jadim deforestasi tinggal 15 persen.

Sawit Watch menilai pemerintah belum merancang proses tata kelola kehutanan di Indonesia. Harmonisasi dan sinkronisasi atas perizinan yang dikeluarkan dalam dan di atas kawasan hutan masih belum tuntas. Sehingga tumpang tindih antar izin dalam satu kawasan tetap terjadi. RTRW pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang masih belum selesai sampai saat ini adalah persoalan besar yang harus segera dituntaskan pemerintah.

Jika moratorium tidak diperpanjang maka sederet izin pembukaan lahan sudah menanti. Seperti alih fungsi hutan di Aceh hingga 1,2 juta hektare (ha). Hal ini dipicu RTRW Aceh. Tak hanya Aceh, hutan di Papua juga dalam tahap yang gawat. Pasalnya ada 800 ribu ha hutan di Papua yang siap dibabat demi keperluan investasi.

Sawit Watch mengingatkan jika moratorium hutan tidak diperpanjang, akan memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat dan lokal. Karena tumpang tindih perizinan yang sampai sekarang masih belum terselesaikan. Perpanjangan moratorium memberikan waktu pada pemerintah melalui lembaga negara terkait melakukan perbaikan dan perencanaan ulang secara komprehensif tentang tata kelola kehutanan di Indonesia. Hal ini perlu sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia.

Tags:

Berita Terkait