Sekjen ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita

Sekjen ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Jero Wacik berterima kasih atas pengabdian Waryono selama di ESDM.

KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekjen ESDM Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM, karena itu penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (16/1).

Kepada Waryono disangkakan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penyidikan kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK menggeledah Waryono di Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, Waryono sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait perkara tersebut.

"Mengenai perkara akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Johan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut menurut Johan ditetapkan sejak 9 Januari 2014.

Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang kemudian menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah milik Deviardi.

Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada Waryono Karyo selaku sekjen ESDM, namun tidak diungkapkan apa tujuan pemberian uang tersebut.  

Terpisah, Menteri ESDM Jero Wacik tampak santai menanggapi status tersangka yang diemban mantan anak buahnya itu. Dia mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Waryono sudah digantikan oleh Teguh Pamuji lantaran pensiun. Pergantian sudah dilakukan sejak Desember 2013.

"Keppres-nya sudah keluar. Saya ucapkan terimakasih atas jasa-jasa dan pengabdiannya," kata Jero.

Menanggapi penetapan status tersangka Waryono itu, Jero mengaku belum mendapat laporan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
Tags:

Berita Terkait