Sembilan Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil
Berita

Sembilan Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil

Sembilan kriteria tersebut dapat dijadikan pegangan bagi Pansel Calon Pimpinan KPK agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Pansel Capim KPK yang diketua Yentih Ganarsih, resmi mengumumkan Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023 mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019. Pembukaan hari pertama ini sudah dapat ditemukan di laman Sekretariat Negara dan di tautan laman lembaga negara lain.

 

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja atau melalui pos elektronik (email) ke alamat [email protected]

 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

 

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur; memiliki integritas moral yang tinggi; dan memiliki reputasi yang baik.

 

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural; dan/ atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan mengumumkan kekayaannya (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar, yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir out of the box atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan pada era Revolusi Industri 4.0.

Tags:

Berita Terkait