Semua Hakim Agung Berhak Menjadi Ketua
Berita

Semua Hakim Agung Berhak Menjadi Ketua

Tidak ada batasan umur untuk menjadi Ketua MA

ash
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa tegaskan  semua hakim agung berhak menjadi ketua. Foto: SGP
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa tegaskan semua hakim agung berhak menjadi ketua. Foto: SGP

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada aturan yang membatasi umur hakim agung untuk mencalonkan diri menjadi ketua MA. Sehingga setiap hakim agung berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua MA.  

“Sampai sekarang belum ada aturan itu (batasan umur, red) untuk menjadi ketua MA. Jadi semua hakim agung berhak memilih dan dipilih,” kata Harifin di sela-sela acara workshop integritas peradilan Asiayang diselenggarakan MA-KY di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (26/1).


Harifin menegaskan batasan maksimal umur ketua MA hingga kini belum diatur dalam undang-undang. “Kalau nanti maksimal batasan umur ketua MA akan diatur undang-undang, itu terserah pembentuk undang-undang. Kalau aturan yang sekarang semua hakim agung berhak mencalonkan diri sebagai ketua MA,” tegasnya.  


Saat ditanya siapa yang kandidat ketua MA yang kuat penggantinya, Harifin mengatakan bahwa semua hakim agung memiliki kekuatan yang sama. “Semua bisa maju dan semuanya kuat,” katanya. Namun, dia berharap siapapun yang akan memimpin MA harus terus melanjutkan reformasi peradilan dan juga meningkatkan produktivitas kinerja badan peradilan.

Kandidat yang disebut-sebut sebagai calon ketua MA, M Hatta Ali membantah dirinya bermain politik uang dan lobi-lobi agar terpilih sebagai ketua MA. “Kalau soal duit, rasanya tak ada, semua hakim itu ‘tangguh’, intelektual, nggak mungkin mereka tergoda, lobi-lobi juga tidak,” kata Hatta Ali.

       

Ketua Muda Pengawasan MA ini agak membantah jika dikatakan calon kuat sebagai ketua MA menggantikan Harifin. “Sebenarnya nggak ada istilah calon ketua MA karena nantinya yang memilih rekan sendiri (para hakim agung, red),” kata pria belum lama ini meraih gelar doktor hukum dari Universitas Padjajaran Bandung itu.        


Seperti diketahui, MA akan memilih ketua MA baru seiring pensiunnya Ketua MA Harifin Tumpa per 1 Maret 2012. Menurut rencana pemilihan akan digelar pada 8 Februari 2012 dengan jumlah pemilih 53 hakim agung, minus Harifin A Tumpa. Ada sebanyak 10 pejabat struktural di MA yang berpeluang menjadi ketua MA menggantikan Harifin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: