Sepanjang 2016, Tercatat 83 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Berita

Sepanjang 2016, Tercatat 83 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Satu kasus yang dianggap brutal oleh LBH Pers adalah yang menimpa seorang jurnalis perempuan dari media online di Medan.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Sepanjang 2016, Tercatat 83 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Hukumonline
Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, awak media kerap mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya. Hal ini tentu sangat kontra produktif dengan dampak kerja-kerja jurnalis yang mengedukasi masyarakat dari sisi pemberitaan. Oleh karena itu, kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi isu yang cukup mendapat sorotan sepanjang tahun 2016 ini.

“Sepanjang tahun 216, kami mencatat sedikitnya telah terjadi 83 kasus kekerasan dan korban kekerasannya adalah seorang jurnalis. Rata-rata mereka menjadi korban kekerasan saat bertugas meliput sebuah persitiwa di lapangan”, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, kepada awak media dalam konfrensi pers Catatan Akhir Tahun di Jakarta, Rabu (28/12).

Dilihat dari aspek tempat kejadian perkara, DKI Jakarta menempati tempat teratas angka kekerasan terhadap Pers sepanjang 2016, dengan total 15 kasus. Diikuti Jawa Barat 14 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 8 kasus. (Baca Juga: LBH Pers: 2015, 47 Kasus Kekerasan Jurnalis)

Untuk kategori pelaku tindak kekerasan, kepolisian sebanyak 16 kasus, PNS, dan massa tidak dikenal sebanyak 12 kasus. Sedangkan petugas keamanan swasta sebanyak 10 kasus. Kategori kekerasan fisik dan non fisik yang paling banyak dialami oleh jurnalis adalah pelarangan liputan dan pengusiran berjumlah 25 kasus, penganiayaan berjumlah 26 kasus, dan bentuk ancaman/teror berjumlah 12 kasus.

“Satu kasus yang menurut kami brutal adalah yang menimpa jurnalis perempuan dari media online di Medan”, tegas Nawawi.

Nawawi menambahkan, masih bertempat di Sumatera, juga terjadi kekerasan terhadap jurnalis media online di Riau bernama Zuhdy. Dalam kasus ini diduga pelakunya adalah anggota kepolisian. Perkembangan penanganannya masih belum jelas hingga saat ini. (Baca Juga: Kekerasan Terhadap Pers Masih Mewarnai 2013)
Tabel : Kategori Tempat dan Pelaku Kekerasan
No Daerah Jumlah Pelaku Jumlah
1 Aceh    1  Polisi     16
2 Banten    2  Jaksa      1
3 Bali    2 Hakim      2
4 DKI Jakarta   15 PNS     12
5 Jawa Barat   14 Orang Tidak Dikenal      4
6 Jawa Tengah    3 TNI      8
7 Jawa Timur    8 Preman      1
8 Kalimantan Selatan    1 Mahasiswa      1
9 Lampung    3 Kelompok Massa     12
10 NTB    1 Petugas Keamanan     10
11 NTT    3 Panitia Acara      2
12 Papua    5 Kader Parpol/Timses      2
13 Sumatera Selatan    3 Akademisi      2
14 Sumatera Barat    2 Ormas/LSM      4
15 Sumatera Utara    6 Narapidanan      1
16 Selawesi Selatan    6 Anggota DPRD      1
17 Sulawesi Tengah    2 Gubernur      1
18 Yogyakarta    1 Walikota      1
19 Jambi    2 WNA      1
20 Riau    1  Perusahaan Asing      1
21 Sulawesi Utara    2
Total   83 Total     83
Sumber: LBH Pers

Trend peningkatan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat melakukan peliputan berita di lapangan, menurut LBH Pers diakibatkan, salah satunya ketidakseriusan aparat dalam menangani persoalan hukum. Sepanjang 2015 tercatat sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sampai saat ini belum ada satupun pelakunya yang diperiksa sampai tingkat pengadilan.

“Hasil pemantauan kami di lapangan, sejak 2015, tidak ada satu pun pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diseret ke pengadilan oleh kepolisian”, tambah Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin. (Baca Juga: AJI Kecewa Aparat Pengeroyok Wartawan Tak Dijerat UU Pers)
Tabel Kategori Bentuk Kekerasan
   No Kategori Jumlah
    1 Pengusiran & Larangan Meliput    25
    2 Penganiayaan    26
    3 Gugatan Hukum     1
    4 Perusakan/Perampasan Alat     7
    5 Ancaman & Teror    12
    6 Intimidasi     4
    7 Pelecehan     2
    8 Penahanan/Penyekapan     6
Total    83
Sumber: LBH Pers

LBH Pers menegaskan, sejak 1996 hingga sekarang, setidaknya terdapat 9 kasus pembunuhan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah. Para koban jurnalis tersebut adalah, Fuad Muhammad Syarifudin di tahun 1996, jurnalis Bernas Yogyakarta di tahun 1997. Naimullah, jurnalis Sinar Pagi tahun 1999. Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tahun 1999. Muhamammad Jamaludin, kameramen TVRI tahun 2003. Ersa Siregar, jurnalis RCTI tahun 2003. Herliyanto, freelance jurnalis tahun 2006. Terakhir, Adriansyah Matra’i Wibisono, jurnalis lokal TV di Merauke Papua tahun 2010.
Tags:

Berita Terkait