AJI Kecewa Aparat Pengeroyok Wartawan Tak Dijerat UU Pers
Berita

AJI Kecewa Aparat Pengeroyok Wartawan Tak Dijerat UU Pers

Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
AJI Kecewa Aparat Pengeroyok Wartawan Tak Dijerat UU Pers
Hukumonline
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kecewa dengan penyidik kepolisian yang tidak memproses para polisi pengeroyok wartawan dengan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.

"Kami sangat kecewa dengan penyidik karena ada upaya melindungi korpsnya, padahal alat bukti berupa gambar pengeroyokan dan perampasan memory card wartawan sudah diserahkan tetapi polisi abaikan Undang Undang Pers," ujar Pengurus AJI Makassar, Humaerah Jaju di Makassar, Sabtu (15/11).

Ia mengatakan, tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar dengan waktu yang berbeda. Salah seorang korban, Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Asrul, fotografer Harian Radar Makassar dan Zulkifly, fotografer Harian Cakrawala. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu petang, 15 November 2014. Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.

"Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya," ujar Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian-bagian tubuhnya yang kena pukulan saat itu.

"Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang bagian saya," ujar Asep saat menguraikan kronologis kejadian yang dialaminya.

Hanya saja, AJI menilai, proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers.

Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi mereka mengambil gambar.

Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban ini, diuber-uber layaknya pencuri saat mengambil gambar hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM. Namun fakta itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memasukkan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Humaerah menjelaskan, dalam UU Pers Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun hal ini sama sekali tidak muncul dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku oleh penyidik. Penyidik, dia mengatakan, pihaknya hanya mengenakan Pasal 352 KUHP.

"Semua endingnya nanti di persidangan. UU Pers bisa digunakan ketika gelar perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masih ada peluang ke arah itu," dalih penyidik.

"Kami dari AJI Makassar mendesak penyidik mengenakan UU Pers kepada para pelaku sebab ini lex spesialis. Ini bukan kasus biasa karena posisi mereka yang jadi korban saat kejadian adalah sebagai jurnalis. Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh aparat karena dijamin oleh undang-undang,” tambah Humaerah.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM yang dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/11), berujung bentrok. Tak hanya melukai mahasiswa, sejumlah wartawan menjadi sasaran aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi demonstrasi.
Tags:

Berita Terkait