Target Penerimaan Pajak Seribu Triliun
Berita

Target Penerimaan Pajak Seribu Triliun

Pengamat pajak menilai tidak adil jika target penerimaan pajak seribu triliun dibebankan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

M-7
Bacaan 2 Menit
Program sunset policy dianggap sukses menjaring wajib pajak.<br> Foto: dok. Ditjen Pajak
Program sunset policy dianggap sukses menjaring wajib pajak.<br> Foto: dok. Ditjen Pajak

Target, boleh saja setinggi langit. Tapi, realisasi, belum tentu sesuai target. Inilah problem klasik yang sering dihadapi pemerintah. Antara target dengan realisasi, sering tidak akur. Kalau lebih sih oke-oke saja, tapi kalau realiasasinya jauh di bawah target, itu yang jadi masalah.

 

Target ini juga yang menjadi ‘hantu’ bagi Ditjen Pajak. Direktorat di bawah naungan Kementerian Keuangan ini kerap dikejar target penerimaan pajak. Apa pun akan dilakukan demi meraup pundi-pundi penerimaan negara dari pajak. Di zaman kepemimpinan Darmin Nasution, misalnya. Sejumlah program dibuat agar masyarakat patuh dan taat membayar pajak. Salah satunya program sunset policy yang disinyalir sejumlah pihak berjalan sukses.

 

Memang, pajak masih menjadi primadona utama bagi pemerintah sebagai penghasil penerimaan negara terbesar dibanding sektor-sektor lain. Makanya, pemerintah terus menggenjot agar target dan realisasi penerimaan dari pajak terus meningkat. Buktinya, lihat saja target yang ingin dicapai Ditjen Pajak berikut ini. Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo, mengatakan, target penerimaan pajak pada 2013 akan mencapai Rp1.000 triliun. Jumlah yang sangat besar dan butuh puluhan container untuk mengangkut uang sebanyak itu.

 

Untuk mencapai target tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan. Pertama, masih berkutat pada reformasi birokrasi. Menurut Tjiptardjo, reformasi birokrasi yang akan dilakukan berfokus pada perbaikan sistim Information Technology (IT) dan Sumber Daya Menusia. “Perbaikan IT difokuskan pada perbaikan infrastruktur dan perbaikan kualiatas data, sedangkan perbaikan SDM, hal yang perlu dilakukan adalah pelaksanaan good governance,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam talk show “Membedah APBN 2010” di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/2).

 

Upaya kedua dengan memberi insentif pada kelompok usaha dan atau sektor-sektor tertentu. Menurut Tjiptardjo, kelompok usaha yang menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif adalah kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Pada 2009, peran penerimaan pajak dari kelompok ini meningkat dibandingkan penerimaan kelompok usaha besar. Selain itu, UKM memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi fluktuasi ekonomi dan pertumbuhannya cepat. Kelompok UKM juga banyak menyerap tenaga kerja, sehingga diharapkan pertumbuhan penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi juga dapat meningkat.

 

Untuk meningkatkan pertumbuhan dari kelompok UKM, Tjiptardjo menilai perlu memberikan insentif baik berupa insentif pajak maupun non-pajak. Selain itu, lanjut Tjiptardjo, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif pajak kepada sektor-sektor potensial yang sempat terkena dampak krisis 2008 lalu. Sektor-sektor itu di antaranya: pertambangan, perantara keuangan, telekomunikasi, konstruksi, dan pertanian.

Tags: