Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang
Fokus

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Para pihak, termasuk pengacara, seharusnya juga tidak membuka materi persidangan ke publik.

HAG/M-22
Bacaan 2 Menit

“Kuasa hukum terdakwa kan hadir untuk kepentingan subjektif atas pandangan subjektif,  jaksa penuntut umum hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan subjektif, sedangkan hakim hadir untuk kepentingan objektif atas pandangan objektif,” tuturnya.

Khusus untuk kasus pencabulan JIS, Made meminta para pihak untuk berinstropeksi pada perkara terdahulu. Pada sidang perkara atas terdakwa petugas kebersihan (cleaning service) JIS, para pengacara kerap menyampaikan materi perkara kepada wartawan. Perilaku inilah yang seharusnya diubah oleh masing-masing pihak.  

Made menyatakan terlepas dari ada atau tidaknya perintah hakim untuk tidak mengekspose ke publik, seharusnya para penegak hukum mengerti mengenai pemahaman sidang tertutup. “Kita sesama penegak hukum seharusnya mengerti apa yang dimaksud dengan sidang tertutup. Pasalnya kalau sidang dikatakan tertutup dan pihak ngomong keluar itu sudah melanggar mengenai sidang tertutup itu,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum Ade Rohimah juga berpendapat senada. Karenanya, dirinya tidak pernah mau berbicara seputar materi perkara bila ditanya oleh para wartawan. “Gunanya sidang tertutup kan agar isi persidangan nggak keluar. Kalau nggak, ya terbuka untuk umum saja,” ujarnya.

Aturan Sidang Tertutup

Pasal 153 ayat (3)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”

Pasal 17 ayat (1) huruf c

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagian isinya telah diubah melalui UU No.35 Tahun 2014

Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”

Pasal 64 huruf h

UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”

Dihubungi melalui sambungan telepon, Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami seputar definisi sidang tertutup untuk umum. Pertama, sidang tertutup tidak memperbolehkan masyarakat untuk masuk ke ruang sidang.

“Prinsipnya tidak boleh untuk diikuti masyarakat umum, kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait