Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang
Fokus

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Para pihak, termasuk pengacara, seharusnya juga tidak membuka materi persidangan ke publik.

HAG/M-22
Bacaan 2 Menit

Lalu, makna lainnya adalah sidang tertutup juga tidak boleh dipublikasikan kepada publik. “Maknanya sidang tertutup untuk umum itu jangan dipublikasi ke umum juga. Wartawan tidak boleh mempublikasikan materi dalam persidangan kepada publik. Jadi sama juga, yang penting di sini umum tidak boleh masuk dalam konteks ini. Terus itu juga tidak dipublikasi kepada publik atau umum,” papar Mudzakkir kepada Hukumonline.com, Jumat (16/1).

Atas dasar pertimbangan tersebut maka mestinya pihak-pihak baik hakim, pengacara, maupun yang lain tidak mem-publish kepada umum agar kepentingan yang hendak dilindungi dalam proses persidangan itu benar-benar rahasia. “Namun, walaupun secret (rahasia,-red), prosesnya juga harus objektif,” tambahnya.

Mudzakkir juga menjelaskan bahwa masing-masing pihak juga harus paham bahwa tujuan dari sidang tertutup agar tidak memberi stigma kepada anak-anak tetapi juga terkait dengan perbuatan yang memalukan. “Itu menimbulkan rasa malu dalam konteks publik atau dengan kata lain melanggar kesusilaan publik. Nah, itulah yang membuat tidak boleh terbuka untuk umum makna luasnya seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bukan hanya para pihak, wartawan juga harus memahami definisi sidang tertutup ini dengan tidak memberitakan secara detail sidang kepada umum. “Tapi intinya disebutkan bahwa walaupun tertutup umum itu tidak berarti bahwa sidang itu ‘ecek-ecek’. Tetap profesional, tetap proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku. Demi kepentingan anak dan kepentingan susila publik, jadi tidak dipublikasi,” tegasnya.

Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda juga berpendapat senada. Pria yang sempat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa petugas kebersihan JIS ini juga berpendapat bahwa persidangan tertutup tidak hanya berarti melarang masyarakat umum melihat dan mendengar proses persidangan, tetapi juga para pihak tak boleh meng-ekspose.

Chairul berpendapat bahwa materi persidangan merupakan rahasia jabatan, sehingga sudah otomatis materi yang berkaitan dengan sidang tertutup untuk umum tidak boleh disampaikan ke publik. “Itu bagian dari rahasia jabatan seorang jaksa, advokat. Itu otomatis, ngga perlu dilarang,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait