Sikapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Terbitkan Surat Edaran
Utama

Sikapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Terbitkan Surat Edaran

Surat edaran ini berlaku bagi tujuh Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal Pilkada.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 449/KPU/VIII/2015 mengenai tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota. Surat tersebut diterbitkan pada hari ini, Kamis (6/8).

Surat yang ditujukan kepada KPU di tujuh kabupaten/kota itu berkaitan dengan penundaan tahapan pemilihan lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Ketujuh KPU kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda dan Kota Surabaya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU telah menerima surat dari Bawaslu dengan Nomor: 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan walikkota di tujuh kabupaten/kota. Atas dasar itu, KPU meminta KPU di tujuh kabupaten/kota tersebut untuk melakukan sejumlah cara.

Pertama, KPU kabupaten/kota yang melakukan penundaan tahapan pemilihan tersebut mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan walikota sebagaimana dalam surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.

Kedua, tujuh KPU kabupaten/kota tersebut mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.

Ketiga, perubahan keputusan tersebut wajib memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari dimulai tanggal 6 sampai 8 Agustus 2015. Lalu pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai 9 sampai 11 Agustus 2015. Serta melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon. Lalu, menyampaikan hasil perbaikan dan penetapan pasangan calon dengan memperhatikan Peraturan KPU.

Ketujuh KPU kabupaten/kota tersebut juga wajib melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan serangkaian kegiatan tersebut. Bukan hanya itu, KPU kabupaten/kota juga melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada partai politik dan pihak lain jika dianggap perlu. Serta, mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media.

Tags:

Berita Terkait