Perppu Pilkada Belum Dibutuhkan
Berita

Perppu Pilkada Belum Dibutuhkan

Tidak ada kondisi genting yang mendorong perlunya Perppu diterbitkan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ray Rangkuti (tengah). Foto: RES
Ray Rangkuti (tengah). Foto: RES
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada. Menurut Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, tidak ada kondisi genting secara nasional yang membutuhkan Perppu Pilkada. Ia melihat rencana diterbitkannya Perppu itu muncul karena di sejumlah daerah yang ikut Pilkada Serentak 2015 hanya ada pasangan calon tunggal.

Menurut Ray, ketimbang menerbitkan Perppu, pemerintah lebih baik mengikuti aturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seperti UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015. "Kami menolak rencana pemerintah menerbitkan Perppu yang akan ditujukan untuk menunda Pilkada serentak di sejumlah daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (03/8).

Ray menilai Perppu tidak mengatasi masalah yang akan timbul dimasa mendatang. Oleh karenanya ketimbang menerbitkan Perppu lebih baik pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah agar pasangan calon di sebuah daerah bisa lebih dari satu pasang, antara lain, mempermudah syarat-syarat pencalonan.

Bagi Ray, partai politik (parpol) harus diminta pertanggungjawaban kenapa tidak mengusung pasangan calon untuk maju dalam Pilkada di serentak 2015 di daerahnya. Akibatnya di daerah yang bersangkutan minim pasangan calon. Misalnya, kota Surabaya, hanya ada satu pasangan calon.

Ray melihat ada banyak potensi calon pemimpin di daerah yang bisa berkompetisi dalam Pilkada. Namun, cukup sulit bagi mereka untuk ikut berkompeteisi walau punya kemampuan yang cukup. Itu terjadi karena parpol biasanya meminta "mahar" dalam nominal yang besar. Sementara ada syarat-syarat yang sangat berat dipenuhi jika mereka ingin ikut berkompetisi lewat jalur independen atau perseorangan.

"Intinya, parpol menjadikan uang jadi alat ukur dukungan mereka terhadap bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada," ujar Ray.

Ray menduga syarat-syarat untuk calon perseorangan sengaja dipersulit dalam peraturan perundang-undangan. Aturan yang ada sekarang terkesan lebih mempermudah pasangan calon yang maju berkontestasi dalam Pilkada jika diusung lewat parpol.

Senada, koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menilai tidak ada alasan kuat untuk diterbitkannya Perppu Pilkada. “Perppu itu baru bisa diterbitkan kalau ada kegentingan yang memaksa secara nasional,” ujarnya.

Jeirry menilai tidak akan ada persoalan jika sejumlah daerah ditunda pelaksanaan Pilkadanya tahun ini karena hanya ada pasangan calon tunggal. Jika itu terjadi, mengacu ketentuan yang ada maka harus ada pejabat di daerah yang diangkat menggantikan posisi kepala daerah (plt) sampai 2017.

Jeirry menilai itu terjadi karena kesalahan parpol yang tidak mau menetapkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Kemudian, DPR dan pemerintah juga bersalah karena tidak mengantisipasi sejak awal hal tersebut lewat regulasi. “Perppu tidak bisa diterbitkan untuk menutupi kelemahan regulasi yang ada,” tegasnya.

Guna membenahi hal tersebut Jeirry mengusulkan agar syarat-syarat untuk calon independen atau perseorangan dipermudah. Sehingga orang-orang yang berkualitas dan ingin maju dalam Pilkada tapi tidak mau masuk lewat parpol karena harus menyetor sejumlah uang tertentu maka bisa lewat mekanisme pencalinan independen atau perseorangan.

Selain itu, Jeirry menyebut perlu diatur sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon untuk maju dalam Pilkada. Sanksinya bisa berupa penundaan pencairan dana negara untuk parpol yang bersangkutan.
Tags:

Berita Terkait