Persoalan Calon Tunggal Pilkada Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Utama

Persoalan Calon Tunggal Pilkada Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Perlu jalan tengah agar Pilkada serentak tetap berjalan dan demi kepastian hukum dalam berdemokrasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Geliat rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai berproses. Pendaftaran calon kepala daerah di beberapa daerah sudah dimulai. Belakangan, menjadi persoalan di beberapa daerah karena hanya terdapat calon tunggal yang mengikuti perhelatan akbar demokrasi lokal di daerah. Pemerintah pun diminta mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpandangan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan terobosan. Misalnya, dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu). Hal lainnya, Kemendagri mesti berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggara Pilkada serentak untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pemerintah pun diminta segera menyelesaikan persoalan yang berpotensi menjadi penghambat di daerah-daerah untuk kemudian diberikan dukungan non teknis. Misalnya, aspek keamanan. Selain itu, hasil audit BPK mesti dipercepat penyelesaiannya. Ia berharap Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Karena yang memutuskan UU, jadi tidak betul ada upaya menghambat, pasti DPRR akan menolak. Kalau memang ada hasil dari BPK itu harus menjadi perhatian khusus bersama-sama agar Pilkada serentak ini memberikan aspek legitimasi yang kuat dimasyarakat,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (27/7).

Anggota Komisi II Arwani Thomafi berpandangan UU No.8 Tahun 2015 telah mengamantan pelaksanaan Pilkada dengan dua pasang calon. Tak hanya itu, Pilkada serentak mesti dilakukan secara bersama-sama. Ia tak menampik calon tunggal merupakan dampak dari terbatasnya waktu yang berujung kemungkinan adanya penundaan Pilkada di daerah tertentu. Namun hal tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

“Karena UU Pilkada tidak mengatur tentang itu,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, partai politik mesti menyiapkan kader yang akan maju menjadi kontestan dalam Pilkada. Pasalnya, sudah menjadi tugas partai politik menyiapkan calonnya di daerah dalam mengikuti pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun Pilkada.

Anggota Komisi II lainnya, Arteria Dahlan, berpandangan calon tunggal dalam Pilkada menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dapat mengatasinya. Kendati demikian, Pilkada sebanyak 269 kota/kabupaten pada 9 Desember 2015 mendatang dapat terus berjalan.

“Pilkada wajib lanjut terus  untuk 269 di Provinsi, Kabupaten/kota dan harus serentak 9 Desember 2015 meski ada yang satu pasangan calon,” katanya melalui sambungan telepon kepada wartawan di DPR.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur bilamana terdapat satu pasangan calon yang mengikuti Pilkada, maka dapat ditunda pada 2017. Kendati demikian, hal tersebut bertentangan dengan semangat Pilkada serentak meski dengan alasan hanya terdapat calon tunggal.

Jalan tengah yang mesti ditempuh dengan memerpanjang masa pendapaftaran Pilkada didaerah tersebut. Namun jika ternyata tetap terdapat calon tunggal, maka dapat ditetapkan sebagai calon terpilih. Menurutnya langkah tersebut menjadi terobosan yang perlu diambil agar terdapat kepastian hukum dalam berdemokrasi.

“Sehingga rekayasa politik lokal maupun pusat serta dinamika  kekuasaan dan penguasaan serta konfigurasi politik yang terjadi tidak dapat mengintervensi demokrasi dan kehendak rakyat yang sejati,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait