Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak Akan Jadi Hari Libur Nasional
Aktual

Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak Akan Jadi Hari Libur Nasional

RED
Bacaan 2 Menit
Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak Akan Jadi Hari Libur Nasional
Hukumonline

Guna mendukung agar partisipasi  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyetujui usulan tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60%  dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7) sore.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengusulkan agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional. Ia menyebutkan alasannya, kalau tidak diliburkan maka misalnya orang yang rumahnya di Tangerang, kerjanya di Jakarta, itu pasti dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, dia akan lebih fokus kerja di Jakarta.

“Setelah kita lihat  ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan  bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja,” kata Tjahjo.

Tags: