Simpan HP di Kaus Kaki Saat Sidang, Muhtar Ependy Minta Maaf
Berita

Simpan HP di Kaus Kaki Saat Sidang, Muhtar Ependy Minta Maaf

Muhtar mengaku HP itu dibawa istrinya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya.

NOV
Bacaan 2 Menit
Muhtar Ependy. Foto: RES.
Muhtar Ependy. Foto: RES.
Muhtar Ependy membuat ulah di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi Walikota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, Kamis (8/1). Muhtar kedapatan menyimpan handphone (HP) dalam kaus kakinya. Temuan HP tersebut dilaporkan penuntut umum KPK Pulung Rinandoro kepada majelis hakim. 

Sebelum majelis menutup sidang, Pulung menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Muchlis Hadining bahwa penuntut umum menemukan HP dalam kaus kaki sebelah kiri yang dipakai Muhtar. “Saya meminta izin majelis hakim untuk menyita handphone ini,” katanya sambil menunjukan HP Blackberry Davis berwarna putih.

Namun, mengingat Muhtar juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, Pulung meminta izin kepada majelis untuk menyerahkan HP itu kepada rekan penuntut umum lain untuk diperlihatkan kepada majelis hakim perkara Muhtar. Pasalnya, majelis perkara Romi berbeda dengan majelis perkara Muhtar.

Pulung menceritakan, penemuan HP bermula ketika Muhtar menjadi saksi dalam sidang perkara Romi. Muhtar yang mendapat tempat di kursi paling kiri dekat meja penuntut umum, mengambil posisi duduku dengan celana sedikit mengangkat. Setelah diperhatikan, terlihat ada ketidakwajaran. “Ada jendol,” ujarnya.

Saat itulah penuntut umum menyadari ada sesuatu di dalam kaus kaki Muhtar. Tak lama, majelis menskors sidang perkara Romi. Majelis memberi waktu setengah jam bagi saksi, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum untuk ishoma. Muhtar pun memanfaatkan waktu untuk shalat di mushala lantai dua pengadilan.

Tak ketinggalan, penuntut umum langsung mendatangi Muhtar untuk mengkonfirmasi ketidakwajaran yang terlihat dari kaus kakinya. Akhirnya, Muhtar membuka kaus kakinya dan ternyata ditemukan sebuah HP yang disimpan Muhtar dalam kaus kakinya. Penuntut umum lalu mengambil HP tersebut.

Walau begitu, Pulung mengaku dirinya belum melakukan penyitaan terhadap HP yang ditemukan dalam kaus kaki Muhtar. Ia masih harus berkoordinasi dengan penuntut umum perkara Muhtar untuk klarifikasi. “Ini hanya diambil. Kami bikin berita acara penyitaannya. Nanti Rutan yang akan mendalami,” tuturnya.

Pulung juga belum mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada Muhtar. Pasalnya, kewenangan pemberian sanksi ada di tangan Kepala Rumah Tahanan (Karutan). Muhtar sendiri ditahan di Rutan Salemba. Oleh karena itu, Pulung akan menyerahkan hasil penemuan beserta sanksi kepada Karutan Salemba.

Menurut Pulung, selama memegang perkara Muhtar, baru pertama kali ia menemukan HP. Ia tidak mengetahui sejak kapan Muhtar menyimpan HP tersebut. Pulung berharap, ke depan, penjagaan diperketat. “Kami khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya mempengaruhi saksi dan menghalang-halangi proses persidangan”.

Permasalahan ini pun diungkapkan penuntut umum perkara Muhtar, Rini Triningsih dalam sidang yang berbeda. Rini menyampaikan perihal Muhtar kepada Ketua Majelis Hakim Supriyono perihal penemuan HP di dalam kaus kaki Muhtar. Rini meminta izin majelis untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar.

Menurut Rini, sesuai aturan Rutan, semua tahanan tidak diperbolehkan membawa apapun ke dalam rutan. “Yang petugas saja kalau ke rutan disuruh meninggalkan semua HP dan sebagainya, apalagi terdakwa yang di dalam tahanan. Jadi, kami mohon untuk bisa dipindahkan. Nanti kami akan menelusuri isi HP tersebut,” terangnya.

Menanggapi permintaan Rini, Supriyono mempersilakan penuntut umum untuk mengajukan permohonan tertulis. Ia menjelaskan, majelis sifatnya hanya mengeluarkan penetapan. Sementara, mengenai tempat penahanan, mengetahui kondisi dan tingkat keamanan tahanan sejak awal adalah penuntut umum.

Mendengar hal itu, Muhtar meminta maaf kepada majelis dan penuntut umum. Muhtar mengaku ia tidak pernah membawa HP ke dalam Rutan. Ia mendapatkan HP tersebut dari istrinya yang kerap mendampinginya selama proses persidangan. Ia menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya.

“Kalau ada sidang, istri saya bawa itu untuk saya komunikasi dengan anak-anak saya. Jujur selama ini, saya menutupi kepada anak-anak saya soal dimanakah ayahnya berada. Saya tidak  pernah cerita saya masuk penjara. Istri saya lah yang selalu membalas sms atau BBM di hp itu. Jadi, tidak pernah saya bawa ke dalam penjara,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait