Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan Mahkamah Agung (MA) harus memperbaiki sistem rekrutmen hakim konstitusi dengan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“KY berharap untuk menghasilkan hakim konstitusi yang berintegritas, maka proses pemilihan harus melibatkan partisipasi publik,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (13/8).
Sebelumnya, pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi secara tiba-tiba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kontroversi. Sejumlah aktivis bahkan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan ketentuan UUD 1945, Komposisi hakim MK berjumlah sembilan orang. Para hakim diusulkan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA. Masing-masing lembaga negara ini mengusulkan tiga hakim konstitusi.
Asep menuturkan proses pengusulan yang dilakukan secara tertutup ini bukan hanya dilakukan oleh presiden, tetapi juga oleh MA. Ia mengatakan proses pengangkatan hakim konstitusi oleh MA selama ini juga belum melibatkan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK.
“Ini memang kewenangan penuh MA. KY tak punya kewenangan ini. Tapi, keterlibatan publik sejak awal harus dijalankan karena itu perintah undang-undang,” ujarnya.
Pasal 19
Penjelasan Pasal 19 |