SK Majelis Pengawas Notaris Digugat ke Mahkamah Agung
Berita

SK Majelis Pengawas Notaris Digugat ke Mahkamah Agung

Penunjukan INI di Majelis Pengawas Notaris masih terus dipersoalkan.

CR-2/Mys
Bacaan 2 Menit
SK Majelis Pengawas Notaris Digugat ke Mahkamah Agung
Hukumonline

 

Anggota MPN terdiri dari sembilan orang; masing-masing tiga orang mewakili unsur pemerintah, INI dan akademisi. Pasal 5 ayat (1) Permen 2004 tadi menyatakan bahwa calon anggota MPN Pusat dari diusulkan Dirjen Administrasi Hukum Umum, unsur organisasi notaris diusulkan INI dan unsur akademisi diusulkan Dekan Fakultas Hukum yang menyelenggarakan program magister konatariatan.

 

Sebagaimana diketahui, Menteri Hamid Awaluddin telah menunjuk dan melantik sembilan anggota MPN. Mereka yang dilantik adalah Hasanuddin, Syamsudin Manan Sinaga, Winanto Wiryomartani, Soegeng Santoso, Irawati Marzuki Arifin, Hikmahanto Juwana, Ahmad Zen Umar Purba dan Akhiar Salmi. Winanto, Irawati dan Sugeng adalah nama-nama yang diusulkan INI.  

 

Direktur Perdata Departemen Kehakiman Syamsudin Manan Sinaga mengaku sudah mengetahui adanya permohonan uji materiil tersebut. Direktorat Perdata Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM selaku institusi yang menangani notaris sudah mendapatkan tembusan permohonan.

 

Syamsudin Sinaga mempersilahkan kalangan notaris mengajukan gugatan, toh yang memutuskan kelak adalah Mahkamah Agung. Departemen Hukum dan HAM akan menghadapi ‘gugatan' itu karena SK Menteri dikeluarkan melalui pertimbangan matang. Cuma, mantan hakim PN Jakarta Pusat ini mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review yang diajukan Ridwan Indra dan kawan-kawan. UU Jabatan Notaris kan memang menghendaki adanya satu wadah, ujarnya kepada hukumonline.

Eksistensi wadah tunggal organisasi notaris sudah memiliki payung hukum yang kuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Namun penunjukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui berbadan hukum belum diterima sepenuhnya oleh kalangan notaris.

 

HM Ridwan Indra telah melayangkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait penunjukan anggota INI di Majelis Pengawas Notaris. Penunjukan anggota INI sebagian bagian dari Majelis Pengawas Notaris (MPN) tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

 

Aturan lain yang sering dipersoalkan kalangan notaris non INI adalah Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

 

Berkas permohonannya sudah dimasukkan Indra sejak 27 September lalu dan MA sudah memberikan jawaban bahwa permohonan sudah diterima per 10 Oktober. Kami baru dapat nomor registernya, ujar Indra saat dihubungi hukumonline.

 

Melalui permohonannya, Indra meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan penunjukan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang terwakili di MPN. Dalam penilaian pemohon Menteri Kehakiman seharusnya juga menunjuk anggota MPN dari unsur non-INI. Nyatanya, Peraturan Menhukham tertanggal 7 Desember 2004 hanya menyebutkan INI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: