Soal Musibah AirAsia, OJK Akan Panggil Perusahaan Asuransi
Berita

Soal Musibah AirAsia, OJK Akan Panggil Perusahaan Asuransi

Terkait besaran klaim yang akan dibayarkan perusahaan asuransi, akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil sejumlah perusahaan asuransi untuk membahas mengenai kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, sejumlah perusahaan asuransi tersebut sudah menyatakan siap menyelesaikan persoalan ini.

"Mereka siap semuanya. tinggal persoalannya kapan," kata Firdaus di Jakarta, Senin (5/1).

Sayangnya, Firdaus enggan menjelaskan secara rinci berapa besaran klaim yang akan dibayarkan perusahaan asuransi. Menurutnya, penjelasan hal tersebut akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. "Nantilah kita jelaskan, kan sudah ada di polisnya di cover, pokoknya nanti saya kasih kabar," ujarnya.

Setidaknya ada empat perusahaan asuransi yang dipanggil OJK terkait kecelakaan ini. "Ada Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia), Sinar Mas, Jasa Raharja, dan ada satu lagi. Kita ketemu mereka dulu. Kita bahas. Supaya clear," kata Firdaus.

Menurutnya, OJK menunggu pemerintah mengenai kapan waktu selesai evakuasi. Jika waktu evakuasi telah ditentukan, perusahaan asuransi sudah bisa membayarkan klaim kepada ahli waris korban. Namun, pembayaran ini juga harus clear terlebih dahulu. Khususnya mengenai administrasi, apakah ahli waris tersebut benar-benar ahli waris yang diakui oleh keluarga atau tidak.

Terkait ahli waris ini, OJK juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Surabaya. Jika ahli waris sudah benar, maka pembayaran santunan baru bisa dilaksanakan. "Kita nanti kerjasama sama Pemda juga, misal Pemda Surabaya memastikan oke si A ini ahli waris dari si ini, baru kita melakukan upacara  pembayaran santunan," kata Firdaus.

Mengenai adanya pelanggaran izin terbang oleh AirAsia, Firdaus belum mau membahasnya. Menurutnya, penjelasan mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah pertemuan dengan perusahaan asuransi dilakukan. Sedangkan untuk upacara pemberian santunan, akan dilakukan setelah pemerintah mengumumkan selesai waktu evakuasi.

"Untuk asuransi AirAsia saya akan bicara khusus akan ketemu media, saya udah kumpulkan bahan-bahannya, nanti penjelasan resminya akan OJK sampaikan, entah besok atau Rabu, saya janji, saya kumpulkan, kalau sampaikan sepotong-potong tidak tuntas," tutur Firdaus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad meminta agar proses klaim korban Air Asia dipermudah dan cepat. Sedangkan untuk besaran klaim, ia menyerahkan ke masing-masing perusahaan asuransi swasta sesuai kontrak. "Ya pasti (dipermudah, red). Kalau perlu dipercepat," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sedangkan terkait santunan dari PT Jasa Raharja, Muliaman menambahkan, OJK tengah mengkajinya. Ia berjanji, OJK akan terus mendorong seluruh stakeholder yang berkaitan dengan santunan asuransi ini untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu saja akan kita pantau dan harus melakukan komitmennya, saya kira itu sudah pasti, kita dorong segera mungkin," ujar Muliaman.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga mengaku belum tahu persis apakah terdapat kewajiban PT Jasa Raharja untuk membayar santunan kepada korban Air Asia atau tidak. Ia membutuhkan waktu terlebih dahulu untuk mengkaji apakah PT Jasa Raharja memiliki kewajiban santunan atau tidak.
Tags:

Berita Terkait