Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto
Berita

Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto

Novanto disebut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari uang yang dikirimkan konsorsium yang dikelola Made Oka di Singapura.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Adapun mengenai underlying transaksi yang dipergunakan oleh Anang S. Sudiharjo dan Made Oka yang seolah-olah dilakukan jual beli saham Neuraltus Phramaceutical, menurut Penuntut Umum hal itu hanyalah upaya untuk menyamarkan asal usul dan penggunaan uang belaka.

 

"Hal tersebut dapat dibuktikan dari rekening koran Delta Energy PTE LTD, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang yang ditransfer ke Made Oka dipergunakan benar-benar untuk pembelian saham tersebut," ujar Jaksa Basir.

 

Justru menurut Basir, sebagian uang tersebut diberikan kepada Irvanto dengan meminjam rekening milik Ikhsan Muda di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sekitar Sin$383 ribu yang ditarik secara tunai, kemudian dibawa secara tunai dari Singapura ke Jakarta dan diserahkan ke Irvanto di rumahnya.

 

"Bahkan pada awal 2014, ketika KPK tengah melakukan penyelidikan perkara korupsi e-KTP, Made Oka mengembalikan uang tersebut kepada Anang S. Sudiharjo dari sumber yang berbeda. Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang tersebut menurut Penuntut Umum identik dengan pola ‘Hawala’ dalam tindak pidana pencucian uang," jelas Jaksa Basir.

 

Fakta ini juga memperkuat bahwa uang yang diterima oleh Made Oka adalah uang hasil kejahatan. Penuntut umum berpendapat transaksi semacam itu pada dasarnya hanya bertujuan untuk memisahkan atau menjauhkan para pelakunya dari kejahatan, sehingga diharapkan kejahatan yang telah dilakukannya tidak dapat teridentifikasi.

 

Sanggahan pengacara Novanto

Kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail membantah jika kliennya merupakan pemilik manfaat dari sejumlah uang yang dikelola oleh Made Oka. Menurut Maqdir, dalam persidangan tidak pernah jelas uang yang dikirim dan diterima Oka memang benar-benar ada atau hanya argumentasi penuntut umum saja.

 

"Selama persidangan Pak Oka, tidak ingat mengenai uang itu. Tidak ingat kapan diambil dan tidak ingat diserahkan kepada siapa?” kata Maqdir kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait