Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto
Berita

Status Beneficial Owner dan Sanggahan Pengacara Novanto

Novanto disebut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari uang yang dikirimkan konsorsium yang dikelola Made Oka di Singapura.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Ikhsan Muda Harahap mengaku mendapat kiriman uang dari rekening Oka Masagung senilai US$315 ribu yang diserahkan kepada Irvanto yang tak lain adalah keponakan dari Novanto. Tetapi Irvanto dalam sidang membantah hal tersebut.

 

Terlepas dari kasus ini, lalu apa pandangannya mengenai aturan Beneficial Owner yang tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018? "Pengaturan seperti ini harus masuk ke UU Perseroan Terbatas (PT). Seharusnya hal penting itu diatur dalam UU, pelaksanaannya di atur dalam PP dan seterusnya," kata Maqdir.

 

Menurutnya, jika memang aturan Beneficial Owner dituangkan dalam undang-undang terbilang sulit, maka Presiden bisa saja menuangkannya dalam Perppu. "Janganlah ketentuan penting itu dimudahkan dengan cara menyusunnya dalam Perpres. Kekuatan mengikatnya akan jadi persoalan. Orang hanya bisa dihukum dengan UU, tidak dengan Perpres," kritiknya. 

Tags:

Berita Terkait