Strategi Australia, Jepang, dan Jerman Rampingkan Regulasi
Berita

Strategi Australia, Jepang, dan Jerman Rampingkan Regulasi

Regulasi perlu terus dievaluasi agar tetap berguna untuk memfasilitasi tujuan negara.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Cara kedua, pasal yang dicantumkan adalah semacam masa percobaan. “Yang lain itu review setelah lima tahun, sekali saja, kalau setelah lima tahun tidak bermasalah lanjut terus, seperti masa percobaan,” lanjut pria Jepang yang beristri WNI asal Sleman, Yogyakarta ini.

 

Ketiga adalah mengatur pasal yang menyatakan bahwa suatu regulasi memang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan akan otomatis tidak berlaku. “Yang ketiga itu perundang-undangan terbatas, hanya lima tahun sudah tidak dicek lagi, langsung dicabut,” katanya lagi.

 

Lain lagi dengan yang dilakukan Jerman untuk menjaga regulasi yang berlaku selalu dalam keadaan ‘sehat’. Direktur Yayasan Hanns Seidel Stiftung perwakilan Indonesia, Daniel Heilmann memaparkan pendekatan cost and benefit analysis untuk setiap produk regulasi yang dibuat. Artinya, dalam pembentukan suatu regulasi akan dihitung terlebih dahulu dan akan dievaluasi setelah berlaku mengenai perhitungan untung rugi secara ekonomis. Khususnya dalam regulasi bidang perekonomian.

 

Dengan beragam strategi yang disampaikan sebagai bahan perbandingan, ketiga ahli ini mengakui bahwa setiap negara tentu memiliki kondisi yang tidak dapat disamakan. “Kita memang tidak bisa benar-benar membandingkan (pengalaman Jerman) untuk menjadi solusi bagi Indonesia,” kata Daniel di awal pemaparannya.

 

Simon dan Shimada pun mengungkapkan hal yang sama dengan saat diwawancarai hukumonline. Lebih jauh lagi, baik Simon maupun Shimada pada dasarnya mengakui bahwa banyaknya regulasi yang muncul dalam pengelolaan negara tidak dapat dielakkan.

 

(Baca Juga: Salah Urus Peraturan Menteri Jadi Sumber Masalah Persoalan Regulasi di Indonesia)

(Baca Juga: 4 Fokus Simplifikasi Regulasi Pemerintah di 2017)

 

Welfare state pasti perlu banyak aturan. Inflasi peraturan tidak bisa kita cegah, kemungkinan terjadi pertentangan juga pasti terjadi, makanya kita harus pikir jika terjadi pertentangan bagaimana koordinasinya?” katanya.

 

Simon menekankan bahwa yang perlu diperhatikan adalah kejelasan regulasi beserta cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa, tapi bukan hanya semata-mata merampingkan regulasi. Namun masalah yang sering ditemukan adanya duplikasi pengaturan di berbagai level regulasi dan saling bertabrakan satu sama lain.

Tags:

Berita Terkait