Sukma Violetta: Dari Aktivis Lingkungan, Peradilan Hingga Pengawas Hakim
Srikandi Hukum 2018

Sukma Violetta: Dari Aktivis Lingkungan, Peradilan Hingga Pengawas Hakim

Bagi wanita yang berkarier di dunia hukum, seperti hakim, jaksa, lawyer, harus mampu memainkan peran ganda baik di rumahnya maupun di komunitas profesinya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Malang-melintang sebagai “advokat” kebijakan publik terutama di dunia peradilan itu, mengantarkan Sukma menjadi Komisioner KY periode 2015-2020 dari unsur masyarakat. Pada akhir Februari 2016, Sukma terpilih sebagai Wakil Ketua KY mendampingi Aidul Fitriciada sebagai Ketua KY hingga saat ini. “Sebenarnya jabatan saya ini (Wakil Ketua KY) meneruskan proses perjalanan karier saya sebelumnya,” ujar istri anggota Komisi III DPR Arsul Sani ini. (Baca juga: Ini Profil Komisioner KY Baru)

 

Sejak menjadi aktivis peradilan hingga menjadi Wakil Ketua KY, misinya hanya satu yakni menjadikan dunia peradilan bersih dan berintegritas. Di tengah maraknya korupsi di peradilan terutama yang menimpa hakim, apalagi menimpa hakim perempuan, Sukma tetap optimis bahwa misinya bisa terwujud. Kuncinya, kata dia, menciptakan hakim yang berintegritas (tidak korupsi) dikembalikan pada tujuan awal pembentukan KY sesuai amanat Pasal 24B UUD 1945.

 

“Adanya check and balance. Kewenangan KY tidak hanya pengawasan, tapi lebih dari itu menjaga martabat, kehormatan, perilaku, penegakkan etika hakim. Sebab, KY punya mekanisme, instrumen dan infrastrukturnya. Saya tetap yakin bahwa virus korupsi dapat dihilangkan dengan selalu mengecek integritas setiap hakim di Indonesia,” lanjutnya.

 

Meski begitu, mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas, perlu didukung komitmen lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan organisasi advokat sesuai tugas dan fungsinya menurut UU dan UUD Tahun 1945. “Khusus untuk hakim, hakim bukan corong UU seperti jaksa dan polisi, karena hakim yang menafsirkan hukum dan menggali nilai-nilai. Makanya, hakim harus menafsirkan hukum secara benar.”

 

Hukumonline.com

 

Wanita terlahir multitasking

Sukma menikah dengan Asrul Sani yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara pada 1992. Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki bernama Shatila Dhiyaanisa Sani (25), Sharia Auliaannisa Sani (19) dan Shamyl Mohammad Sani (15). Anak pertama Sukma mengikuti jejak orang tuanya yang merupakan alumnus law school dari London School of Economic and Political Science (2015).  

 

“Dia (Shatila) belum lama lulus dari law school. Anak kedua saya kuliah tahun pertama di  fakultas teknik Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara anak ketiga masih duduk di bangku kelas 3 SMP.”   

 

Sejak menikah hingga memiliki anak, Sukma mengaku tipe wanita yang senang mengurus, mendidik, membesarkan anak-anaknya sendiri. Baginya, anak-anaknya menjadi cerminan kedua orang tuanya. “Tetapi, saya bukan tipe wanita yang memegang urusan dapur atau bersih-bersih rumah. Saya tipe wanita yang mengasuh anak sendiri sejak masih kecil (bayi) hingga saat ini. Alhamdulillah, anak-anak tidak pernah complaint dengan kesibukan saya.”

Tags:

Berita Terkait