Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan
Berita

Susno Tolak Diperiksa Karena Kode Etik Belum Diundangkan

Selain belum diundangkan, pasal kode etik profesi yang dikenakan pada Susno juga masih debatable.

Nov
Bacaan 2 Menit
Susno Duaji mempersoalkan dua perkap yang<br>dijadikan dasar pemeriksaan Propam. Foto: Sgp
Susno Duaji mempersoalkan dua perkap yang<br>dijadikan dasar pemeriksaan Propam. Foto: Sgp

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji, Jum'at (26/3), diagendakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Seperti diketahui, karena pernyataannya di media mengenai praktek makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, Susno dianggap telah menistakan institusi. Sehingga, apabila mengacu pada Peraturan Kapolri No Pol: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Peraturan Kapolri No Pol: 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, Susno melanggar kode etik profesi Polri.

 

Selain melanggar kode etik profesi Polri, jenderal bintang tiga ini juga dianggap melanggar aturan kedisiplinan Polri, karena selama 78 hari tidak pernah masuk kerja. Padahal, sebagai Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri aktif, Susno seharusnya tetap masuk kerja sebagaimana anggota Polri lainnya. Memang, ketika awal pencopotannya sebagai Kabareskrim, Susno tercatat seringkali tidak masuk kerja dengan alasan tidak diberi ruangan. Tapi, kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, mantan Kapolda Jawa Barat ini sudah diberi pendekatan persuasif, salah satunya dengan memberikan ruangan.

 

Namun, tetap saja Susno tidak masuk kerja dengan dalih ruangan yang diberikan tidak layak. Maka dari itu, Edward melanjutkan, Propam akan tetap memproses Susno secara kode etik profesi dan disiplin. Tapi, apa mau dikata, Susno bersikeras tidak mau diperiksa karena kedua Perkap itu belum memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 25 Peraturan Presiden No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Perkap ini harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, juga harus ditempatkan dalam lembaran negara atau berita negara.

 

Apabila tidak dilakukan, kedua Perkap itu, kata salah seorang kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, belum dapat diberlakukan. Sehingga, Susno menolak diperiksa dan menampik semua dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin yang dikenakan padanya.

 

Propam menganggap Susno telah melanggar tiga ketentuan dalam Perkap No Pol: 7 Tahun 2006. Pertama, Pasal 5 huruf a karena tidak menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri. Kemudian, Pasal 7 ayat (1) karena tidak memegang teguh garis komando, jenjang kewenangan, serta tidak bertindak berdasarkan aturan yang berlaku di Polri. Dan terakhir, Pasal 9 huruf f karena tidak menunjukan sikap terhormat dengan menyebarluaskan rahasia/kejelekan teman atau kondisi dalam lingkungan Polri kepada orang lain.

 

Atas ketiga dugaan ini, Henry mengatakan selain belum memiliki kekuatan hukum, tafsirnya juga masih debatable. Apakah mengungkap praktek markus di Bareskrim itu adalah perbuatan yang merusak citra dan kehormatan Polri? Justru, dengan membongkar praktek markus di tubuh Polri, akan menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri memang serius mereformasi diri. Lebih dari itu, "klien kami mempunyai dasar hukum kuat, yaitu KUHP dan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.) yang pada intinya wajib melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana. Dan pelapor tindak pidana korupsi wajib mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Tags: