Susu Formula Bayi Diharamkan Diskon
Berita

Susu Formula Bayi Diharamkan Diskon

Tenaga kesehatan juga dilarang ikut menjadi agen promosi bayangan produk susu formula.

Inu
Bacaan 2 Menit
Pemerintah berencana batasi produsen susu formula bayi setelah<br>  polemik merek susu yang mengandung bakteri. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pemerintah berencana batasi produsen susu formula bayi setelah<br> polemik merek susu yang mengandung bakteri. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Siap-siap saja produsen susu formula bertambah pusing untuk meraup untung dari penjualan produk mereka. Setelah polemik merek susu yang mengandung enterobacterer sakazakii, pemerintah berencana membatasi produsen susu formula bayi.

 

Memang, untuk masalah beberapa produk susu formula yang diduga mengandung bakteri berbahaya, Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi (APMB) melalui iklan di media massa menyatakan produksi anggota asosiasi aman dikonsumsi. Pada iklan yang tercantum di media massa cetak, Senin, (14/2), APMB menjamin produksi susu formula anggota asosiasi diproses mengikuti cara produksi pangan yang baik dan pengawasan ketat.

 

Anggota APMB, yaitu Sari Husada, Wyeth, Nestle, Abbot, Fonterrra, Kalbe Nutritionals, Frisian Flag, Mead Johnson Nutrition, Nutricia, dan Mirota menyarankan pemberian ASI eksklusif pada bayi sejak lahir hingga usia enam bulan.

 

Ancang-ancang pembatasan itu tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian ASI Eksklusif. Terakhir, melalui website Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukham), diketahui rapat harmonisasi RPP ini dilakukan di lembaga itu pada 27 Januari 2011.

 

Pasal 19 RPP itu menyatakan, produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi alin dilarang melakukan sejumlah hal. Pertama, memberikan sampel susu formula bayi dan/atau produk bayi secara gratis. Atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, ibu hamil, ibu yang baru melahirkan.

 

Kedua, dilarang menjajakan, menawarkan, atau menjual langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Ketiga, memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual. Keempat, dilarang menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat.

 

Mengenai iklan susu formula bayi, formula lanjutan dan/atau produk bayi lain untuk dikonsumsi bayi hingga usia setahun diatur pada Pasal 26 RPP ini. Iklan semacam ini dilarang dimuat dalam media massa. Dibolehkan hanya beriklan di media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan menteri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: