Syarat Pencalonan Kepala Daerah Papua Dipersoalkan ke MK
Berita

Syarat Pencalonan Kepala Daerah Papua Dipersoalkan ke MK

Pemohon diminta untuk memperjelas kerugian konstitusionalnya.

ASH
Bacaan 2 Menit
Syarat pencalonan kepala daerah Papua dipersoalkan ke MK. Foto: Sgp
Syarat pencalonan kepala daerah Papua dipersoalkan ke MK. Foto: Sgp

UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) dipersoalkan oleh seorang aktivis partai, Paulus Agustinus ke MK. Paulus menempuh  langkah ini karena UU Otsus Papua dinilai telah menghambat hak politik seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur.

Dalam sidang perdana, Paulus yang diwakili kuasa hukumnya Habel Rumbiak menganggap Pasal 12 c UU Otsus Papua bersifat diskriminatif dan tidak adil. Pasal 12 c UU Otsus Papua menyebutkan seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berpendidikan serendah-rendahnya sarjana.

Menurut Habel, Pasal 12 c UU Otsus Papua secara yuridis tidak ada landasan hukumnya. Habel menilai seorang calon gubernur adalah secara hukum perdata dianggap dewasa paling tidak umur 17 tahun yang mampu menjalankan suatu tindakan hukum.

“Dengan ketentuan ini hak-hak politik mereka untuk dapat dipilih atau mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur diberangus dan habis.  Karena itu, ketentuan ini harus dibatalkan,” papar Habel dalam sidang pemeriksaaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Lagipula, kekhususan Papua dalam hal persyaratan mengajukan diri sebagai calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Papua hanya berkaitan dengan keaslian orang Papua. Sehingga, sangat tidak tepat jika syarat pendidikan digunakan dalam mengajukan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“Hal ini telah ditegaskan pula oleh putusan MK bertanggal 2 September 2011 dan putusan bertanggal 19 September 2012 tentang kekhususan Papua berkaitan dengan pemilihan Gubernur,” lanjut Habel.

Pemohon juga mendalilkan pemilihan Gubernur Papua merupakan bagian dari pemilihan umum. Sehingga, harus tunduk pada peraturan perundang-undangan seperti dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Khususnya pengaturan tentang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dan syarat-syarat seorang calon gubernur dan wakil gubernur,” lanjut Habel.

Anggota panel hakim Anwar Usman meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya undang-undang ini. “Kalau dilihat secara umum inikan termasuk kebijakan syarat menjadi calon gubernur, Saudara harus menguraikan lebih jelas lagi, kalau dengan pasal yang Saudara uji ini telah menyebabkan kerugian konstitusional,” kata Usman.

Anggota panel lainnya, Maria Farida Indrati mengatakan hak konstitusional pemohon bisa dikatakan telah dirugikan apabila pemohon merupakan calon yang mau mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Papua. Dengan adanya penjelasan kedudukan pemohon itu bisa memperjelas kerugian konstitusional yang telah dialami.

“Kerugian konstitusional pemohon belum terlihat, dengan adanya penjelasan dari pemohon, itu bisa menggambarkan hak konstitusional yang telah terlanggar, ini harus diperjelas,” saran Maria.

Tags: