Syarat PNS Dapatkan Pensiun Minimal Miliki Masa Kerja 10 Tahun
Berita

Syarat PNS Dapatkan Pensiun Minimal Miliki Masa Kerja 10 Tahun

Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS, tidak berhak diberikan pensiun.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS)

 

Jabatan Fungsional

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Memegang Jabatan Fungsional.

 

"Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS," demikian dikutip hukumonline dari laman Setkab.

 

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

 

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

 

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

 

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait