Tak Dapat Izin, Liga Primer Siap Dialog Dengan Polri
Berita

Tak Dapat Izin, Liga Primer Siap Dialog Dengan Polri

Polri melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional jika memberi izin pertandingan LPI.

Ali/Rfq/Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
Tak dapat izin penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) siap <br> dialog dengan Polri. Foto: Sgp
Tak dapat izin penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) siap <br> dialog dengan Polri. Foto: Sgp

Sikap Polri yang tak memberi izin penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) ditanggapi secara santai oleh pihak LPI. Arya Abisheka, General Manager LPI, menganggap keputusan ini masih bisa berubah. “Kami mengganggap ini bukan sebagai vonis,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa malam (5/1).

 

Arya mengatakan pihaknya akan terus membuka dialog dan berkomunikasi secara intensif dengan Polri. “Yang jelas, kita ada bukan untuk meresahkan, tapi ada untuk memperbaiki sepakbola,” tuturnya. Ia berharap Polri bisa mengerti keberadaan LPI yang ingin memperbaiki sepakbola Indonesia.

 

Meski begitu, Arya mengakui bahwa izin pihak keamanan adalah syarat mutlak untuk menggelar pertandingan sepakbola yang menghadirkan penonton yang banyak. “Kami tentu tak bisa menggelar pertandingan tanpa seizin pihak keamanan,” ujarnya.

 

Karenanya, meski Arya yakin pembukaan LPI pada 8 Januari 2011 mendatang dapat berjalan, namun ia menegaskan hanya menggelar pertandingan bila sudah mengantongi izin pihak keamanan.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam memang telah menegaskan tak akan memberi izin penyelenggaraan Liga Primer bila mereka belum “berdamai” dengan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI). “Kalau masih ada konflik kami tidak berikan izin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1).

 

Anton justru berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan berdialog. Polri pun bersedia menjadi fasilitator dalam dialog tersebut. Ia berharap konflik segera mereda sehingga izin penyelenggaraan kompetisi sepakbola LPI bisa segera diberikan.

 

Namun, Anton menegaskan dalam memberikan izin penyelenggaraan pertandingan sepakbola, Polri berpegang teguh kepada aturan. Yakni, Pasal 51 ayat (2) UU NO 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi “Setiap orang yang ingin menyelenggarakan olahraga nasional harus mendapatkan rekomendasi organisasi induk yang bersangkutan”. “Kalau bola harus mendapat rekomendasi dari PSSI,” tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, kehadiran Liga Primer –yang digagas oleh pengusaha Arifin Panigoro- merupakan bentuk kekecewaan para penggiat sepakbola di Indonesia terhadap kompetisi sepakbola resmi milik PSSI, Indonesia Super League (ISL). Menurut sebagian kalangan, penyelenggaraan ISL tak dijalankan secara profesional. Namun, kubu PSSI justru balik menuduh bahwa penyelenggaraan LPI adalah ilegal.

 

Ancaman pidana

Ketua Divisi Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy mengatakan Polri memang harus berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, PSSI pun telah melayangkan surat ke Polri. “Jangankan liga primer, liga antar wartawan pun harus mendapat rekomendasi dari PSSI. Itu bukan kami yang mengatakan, tetapi undang-undang yang menegaskan itu,” ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Max menegaskan surat yang dilayangkan PSSI ke Polri beberapa waktu lalu, intinya memang ingin mengingatkan adanya aturan itu. “Banyak orang yang belum baca undang-undang, makanya kami memberikan informasi itu ke PSSI. Jadi itu cuma surat untuk menyampaikan informasi, bukan laporan,” tambahnya lagi.

 

Lebih lanjut, Max menjelaskan rekomendasi dari induk cabang olahraga untuk penyelenggaraan pertandingan adalah syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2). “Kalau ini tidak dipenuhi. Ancaman hukumannya paling lama dua tahun. Lagi-lagi, ini bukan kami yang mengatakan, tetapi undang-undang,” tegasnya lagi. 

 

Pasal 89 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar”. Apabila perbuatan ini menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, maka ancaman hukumannya menjadi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

 

Max berharap semua pihak dapat menghormati ketentuan undang-undang ini. “Apa susahnya sih meminta izin kepada kami? Kami juga senang kok semakin banyak kompetisi sepakbola di Indonesia. Tapi, kan ada tata krama dan prosedur yang harus dilewati,” pungkasnya sambil menginformasikan bahwa penyelenggara LPI tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi kepada PSSI.

Tags: