Takut KPK, LBH Kampus Emoh Gunakan Anggaran Negara
Berita

Takut KPK, LBH Kampus Emoh Gunakan Anggaran Negara

Ada tiga LBH Kampus yang memperoleh akreditasi A.

Ali
Bacaan 2 Menit

Uli mengatakan bahwa kelemahan-kelemahan dari LBH Kampus adalah dokumentasi dan laporan kasus-kasus yang ditangani. “Mereka sebenarnya sudah tangani kasus-kasus sejak awal hingga akhir, tetapi karena dokumentasinya buruk sehingga tidak terverifikasi kasus-kasus itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uli menyampaikan rekomendasi agar ada upaya untuk meningkatkan kapasitas LKBH dalam proses pendokumentasian dan pelaporan kasus. Selain itu, Uli juga mendorong agar LKBH Kampus – khususnya di luar jawa – untuk mengajukan verifikasi dan akreditasi ke BPHN.

“Kita juga perlu mengadvokasi kebijakan terkait syarat verifikasi dan akreditasi LKBH Kampus, dan mekanisme pencairan anggaran,” tambahnya.

Kerja Sama Alumni

Sementara itu, Leni Widi Mulyani dari Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (APHKI) mengatakan ada beberapa LBH Kampus yang bisa dijadikan contoh dalam mengembangkan penanganan kasus-kasus pro bono (secara gratis). “Beberapa LBH Kampus melibatkan advokat alumni dalam bantuan litigasi dan non-litigasi,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan ini.

Sebagai contoh adalah PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). “Mereka melibatkan advokat yang merupakan alumni untuk menjadi trainer moot court dalam karya latihan hukum (kartikum) yang wajib diikuti oleh mahasiswa yang akan ikut bergabung di PKBH,” ujarnya.

Sedangkan di LKBH Universitas Lambung Mangkurat, lanjut Leni, para advokat alumni dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan keahlian tersendiri seperti kasus pertanahan dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait