Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai regulasi. Apalagi dalam konstitusi hak atas lingkungan hidup menjadi hak asas manusia (HAM). Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun telah mengakui hak atas lingkungan hidup sebagai HAM pada 28 Juli 2022. Pengakuan itu tertuang dalam resolusi PBB yang diketok pada sidang tahunan Majelis Umum PBB ke-76.
Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin berpandangan, Indonesia telah telah mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi dua dekade sebelum PBB mengakuinya sebagai HAM. Pengakuan itu dilakukan melalui UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan amandemen kedua UUD 1945. Tapi praktiknya, terdapat banyak tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Dia menuturkan, pemenuhannya berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
“Sayangnya, pengelolaan sumber daya alam seringkali dihadapkan pada risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang justru berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam acara Peluncuran Portal Putusan I-Lead dan Diskusi Publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup yang digelar ICEL di Jakarta, Kamis (26/1/2023) lalu.
Syarifuddin menyebut, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya antara lain, memastikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pembangunan di Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan. Tak hanya itu, salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah penegakkan hukum.
“Lembaga peradilan hadir dan mengambil peran untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atas perkara-perkara yang diterima pengadilan, dan mengupayakan putusan yang tidak hanya adil bagi masyarakat, tapi juga adil bagi lingkungan,” ujarnya.
Baca juga:
- Hakim Agung: 6 Faktor Ini Mendorong Putusan Pengadilan Berperspektif Keadilan Lingkungan
- Harapan Ketua MA Terkait Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) itu berpandangan, keadilan bagi masyarakat dan lingkungan hidup tak hanya diwujudkan lembaga peradilan melalui perannya sebagai penegak hukum. Sebab, lembaga peradilan pun berperan dalam pembaruan hukum lingkungan di Indonesia. Seperti pengakuan pengadilan atas hak gugat organisasi lingkungan hidup di Indonesia pada tahun 1988 yang kala itu belum diatur dalam peraturan perundangan.