Tata Cara dan Syarat Izin Keramaian
Terbaru

Tata Cara dan Syarat Izin Keramaian

Pemberian izin keramaian dipertimbangkan dengan resiko yang mungkin saja timbul. Mulai dari kesiapan kualitas personil kepolisian hingga sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi keramaian. Foto: RES
Ilustrasi keramaian. Foto: RES

Izin keramaian yang ditujukan oleh masyarakat dalam menyelenggarakan suatu kegiatan dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian juga didukung dengan persiapan pengamanan agar tidak ada hal di luar harapan yang terjadi.

Pemberian izin keramaian dipertimbangkan dengan risiko yang mungkin saja timbul, mulai dari kesiapan kualitas personil kepolisian hingga sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Baca Juga:

Ada tiga jenis keramaian yang memerlukan izin kepolisian, yaitu:

1. Izin keramaian biasa

2. Izin keramaian dengan kembang api

3. Izin penyampaian pendapat di muka umum

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus izin keramaian kepada kepolisian, di antaranya:

1. Izin keramaian biasa

Aturan izin keramaian biasa tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perjanjian dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Kategori ini dikeluarkan untuk acara-acara seperti kegiatan pentas musik band, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Ada dua jenis izin keramaian biasa, pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300-500 orang. Kemudian, izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa hingga 1000 orang.  Dua izin ini memiliki perbedaan persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian.

a.  Izin keramaian yang mendatangkan massa 300-500 orang, harus melengkapi berkas surat keterangan dari kelurahan setempat, fotokopi KTP penyelenggara, dan fotokopi KK penyelenggara.

b.  Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang, harus melengkapi berkas surat permohonan izin keramaian, proposal kegiatan, identitas penyelenggara, dan izin tempat berlangsungnya kegiatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait