Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Terbaru

Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Hukumonline

Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP, serta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya.

Hakikat pengadaan acara pemeriksaan Tipiring adalah perkara yang dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Tindak pidana yang termasuk ke dalam Tipiring adalah penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan.

Baca Juga:

Pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 205 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, termasuk prosedur penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui acara pemeriksaan cepat yang tertuang dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Jika dilakukan integralitas pengaturan hukum lainnya dengan Pasal 205 ayat (1) KUHAP, maka dapat diperoleh bahwa pengaturan hukum lainnya yang berorientasi mengenai tindak pidana ringan yaitu KUHP Pasal 301 ayat (2), 352 ayat (1), 364,373, 379,384, 407 ayat (1), 482, 315 KUHP, dan Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.

Dalam penegakan terhadap pelaku Tipiring mengikuti sistem peradilan yang pada umumnya mengacu pada KUHAP. Patokan dasar ini, seluruh proses dan sistem peradilan pidana telah ditetapkan standar mutu serta ukurannya dalam KUHAP. Hal ini juga berlaku bagi penanganan perkara Tipiring.

Tags:

Berita Terkait