Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara
Utama

Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Penuntut umum juga ungkap pemberian ke pejabat BP Migas dan PT PJB.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

"Keterangan saksi bersesuaian dengan Fuad yang menerangkan dalam setiap pertemuan terkait dukungan Fuad kepada MKS, Sardjono, Sunaryo, dan Achmad Harijanto selalu mengatakan akan memberikan sesuatu kepada Fuad. Bahkan, yang mengonsep surat dukungan Fuad untuk MKS kepada Kodeco adalah Sardjono," tuturnya.

Amir menerangkan, peristiwa ini bermula pada 2006. Direksi MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco Energy Co Ltd. Kemudian, Sardjono bertemu Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Budi Indianto.

Ketika itu, Budi menyarankan Sardjono bekerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan demi menghindari perselisihan karena Pemda Bangkalan. Bambang bersama Sardjono dan Achmad Harijanto melakukan pertemuan dengan Fuad yang dihadiri pula oleh Direktur Utama PD Sumber Daya (SD) Afandy di Pendopo Rumah Dinas Fuad.

Fuad mengarahkan MKS bekerja sama dengan PD SD dalam pembelian gas bumi dari PT Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco. Tak lama, Fuad mengirimkan surat tertanggal 30 Mei 2006 kepada Presiden Direktur Kodeco Energy Co. Ltd Mr Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam Kodeco ke Gili Timur.

Berselang beberapa minggu, PD SD dan MKS menandatangani Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas Alam di Pendopo Rumah Dinas Fuad. Selanjutnya, Bambang bersama Sardjono, Sunaryo, dan Achmad Harijanto menghadiri pertemuan dengan BP Migas, PT Pertamina (Persero), dan Kodeco Energy Co. Ltd.

Dalam pertemuan itu, menurut penuntut umum Titik Utami, mereka membahas rencana Heads of Agreement antara Kodeco dan Konsorsium BUMD Bangkalan dan Gresik yang diwakili MKS. Mereka pun menyetujui PT MKS mewakili BUMD Bangkalan dan pemerintah Gresik guna membeli gas bumi dari Kodeco untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik.

Alhasil, pada 15 Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada MKS. Sardjono mewakili MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian. Apabila memungkinkan MKS juga akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di PLTG Gili Timur Madura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait