Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara
Utama

Terdakwa Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

Penuntut umum juga ungkap pemberian ke pejabat BP Migas dan PT PJB.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Setelah BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada MKS, pada 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk PLTG Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura. Untuk keperluan gas di PLTG Gili Timur, MKS juga telah menandatangani perjanjian konsorsium dengan PD SD.

Sebagai realisasi perjanjian, MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar 6 persen dari total magin yang didapat MKS dari PT PJB. MKS dapat pula memberikan uang kepada PD SD dalam hal belum mengajukan permintaan kepada MKS. Akhirnya, MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD.

"Terdakwa juga bersama-sama Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo sepakat untuk memberikan sejumlah uang kepada Fuad karena dukungan untuk MKS. Terhadap sejumlah pemberian uang, Fuad melalui Abdul Hakim mengarahkan Plt Direktur Utama PD SD Abdul Razak untuk menandatangani tanda terima," ungkap Titik.

Namun, Titik menyatakan, pemberian uang tidak hanya melalui Abdul Hakim, tetapi melalui Ali Imron, Cahyo Prasetyo, Abdur Rouf, dan Taufiq Hidayat. Bahkan, ketika tidak lagi menjabat Bupati Bangkalan, Fuad tetap meminta MKS memberikan uang dan menaikan menjadi Rp700 juta perbulan, dimana Rp100 juta diberikan kepada Bambang.

Aliran uang ke BP Migas dan PT PJB

Selain pemberian uang ke Fuad Amin, penuntut umum Ahmad Burhanuddin juga mengungkap pemberian uang dari MKS ke Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto dan sejumlah petinggi PT PJB. Ahmad menganggap uang itu diberikan kepada pihak-pihak yang mempunyai pengaruh, sehingga dapat dikategorikan sebagai trading in influence.

Menurut Ahmad, perbuatan trading in influence atau memperdagangkan pengaruh bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengasahan United Nations Convention Againts Corruption. Berdasarkan fakta persidangan, MKS terbukti memberikan uang sejumlah Rp2,1 miliar dan Budi Indiantor telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke KPK.

Begitu pula dengan uang Rp200 juta yang masing-masing diterima Direktur Utama PT PJB Samiudin dan Komisaris Utama PT PJB Bambang Hermyanto dari MKS, serta uang Rp1,285 miliar yang diterima Ahmad Zaini dan Rp100 juta yang diterima Senior Manager Pengembangan Korporasi PT PJB I Nyoman Ngurah Widyatnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait