Tetapkan UMP, Pengusaha dan Pekerja Diminta Realistis
Berita

Tetapkan UMP, Pengusaha dan Pekerja Diminta Realistis

Untuk mengurangi polemik dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014.

ADY
Bacaan 2 Menit
Tetapkan UMP, Pengusaha dan Pekerja Diminta Realistis
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap pekerja dan pengusaha bersikap realistis melihat besaran upah UMP 2014. Dengan begitu ia berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Soal adanya tuntutan agar upah dinaikan, Muhaimin mengatakan hal tersebut boleh dilakukan. Namun, penetapan itu menurutnya bakal bermuara ke sebuah jalan yang objektif. Oleh karenanya, ketimbang melakukan demonstrasi, Muhaimin mengimbau para pekerja dalam memperjuangkan kenaikan upah menggunakan mekanisme di dewan pengupahan daerah.

"Permintaan kenaikan (UMP,-red) boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling objektif," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (5/9).

Muhaimin mengingatkan, penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Dengan menyampaikan aspirasi dan tuntutan di Dewan Pengupahan, para pengusaha dan pekerja dapat menemukan titik temu terbaik. Kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai besaran UMP.

"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.

Walau upah minimum dapat dinaikan, tapi Muhaimin mengingatkan agar tidak memberatkan pengusaha. Sehingga, perusahaan dapat lanjut beroperasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dicegah. "Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," tandasnya.

Mengenai rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan UMP 2014 berdasarkan besaran inflasi, Muhaimin mengatakan masih dalam pembahasan. Selain itu aspirasi semua pihak akan didengarkan dan Inpres yang akan diterbitkan itu menurutnya tidak boleh melanggar aturan apapun.

Menanggapi hal itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan selama ini serikat pekerja realistis menuntut kenaikan UMP. Sebab,permintaan pekerja selalu dikaitkan dengan kondisi riil yang ada. Selama ini, pekerja menyadari upah riilnya kerap turun karena kebijakan pemerintah yang membiarkan harga-harga kebutuhan pokok meningkat tak terkendali. Mengingat upah adalah sumber pendapatan bagi pekerja untuk menyejahterakan keluarganya, maka kenaikan UMP menjadi momentum pekerja menaikan upah.

Tags:

Berita Terkait