Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Melek Pemilu 2024

Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil

Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra didampingi Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea saat pendaftaran sebagai Pihak Terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. Foto: Humas MK
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra didampingi Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea saat pendaftaran sebagai Pihak Terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam. Foto: Humas MK

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden). Tim Kuasa Hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) malam di Gedung MK, Jakarta.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Prof Yusril Ihza Mahendra - didampingi beberapa pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan puluhan advokat lainnya – secara resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait setelah teregistrasinya dua perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang diajukan dua pasangan calon (paslon) 01 dan 03 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga:

Yusril menyebutkan ada 45 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK. Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan kedua pemohon. Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) dan kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Tim Pembela ini sudah satu suara, solid, sikap, dan insya Allah kita mampu menjawab/menangkis seluruh argumen dan membantah dalil-dalil bukti-bukti yang diajukan para pemohon,” ujar Yusril kepada awak media di Gedung MK seperti dikutip laman MK.   

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan optimis mampu menghancurkan “serangan” yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam permohonannya. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan kedua paslon cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Menurutnya, seharusnya dalil yang diajukan ke MK itu menyoal perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini tegas diatur dalam Pasal 475 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait