Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah
Berita

Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah

Padahal sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mochammad Januar Rizki/Mohammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, berkaitan dengan itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait mengklasifikasikan dan menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik.  

 

Keempat, pejabat yang menerbitkan surat mengharapkan para pihak yang dituju untuk ikut serta dalam mendukung kebijakan untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit. Selain itu, diharapkan untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain, termasuk dengan NGO, memberikan data dan informasi terkait kebun kelapa sawit.

 

Surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menyebut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010. Namun alasan yang lebih spesifik untuk menutup informasi HGU ada pada poin kedua, yakni ketahanan ekonomi nasional dan perlindungan kekayaan alam Indonesia.

 

Alasan ketahanan ekonomi nasional dan perlindungan kekayaan alam Indonesia memang disebutkan dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Pasal 17 huruf d memberikan peluang menyatakan suatu informasi publik dikecualikan yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Pasal 17 huruf e menyebutkan pengecualian informasi publik dapat dilakukan yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Pasal terakhir ini memerinci apa saja yang masuk kategori dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, salah satunya rencana awal pembelian dan penjualan aset vital negara. Namun tak satu pun menyangkut perkebunan kelapa sawit, yang dalam surat tersebut disebut ‘bersifat strategis’.

 

Alasan ini sebenarnya sudah dipakai pemerintah (Kementerian ATR/ABPN) dalam sidang sengketa informasi. Alasan itu sudah tidak diterima majelis komisioner Komisi Informasi dan majelis hakim Mahkamah Agung. Intinya, pengadilan menyatakan HGU sebagai informasi yang bersifat terbuka.

 

Pseudowetgeving

Pengamat keterbukaan informasi publik yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, menyebut surat Deputi Kemenko Perekonomian itu sebagai pseudowetgeving.

 

Dalam hukum administrasi negara dikenal beberapa sarana tata usaha negara bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Ada yang bersifat keputusan tata usaha negara (beschiking), ada pula peraturan yang bersifat umum (regeling). Selain itu dikenal pula peraturan-peraturan kebijakan (beleidsregel), rencana-rencana (plannen), perbuatan materiil (feitelijke handelingen), dan penggunaan hukum keperdataan. Pseudowetgeving acapkali disamakan dengan peraturan kebijakan.

Tags:

Berita Terkait