Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah
Berita

Tutup Informasi HGU, Alasan Ini yang Dipakai Pemerintah

Padahal sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mochammad Januar Rizki/Mohammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Charles berpendapat surat semacam itu, apalagi jika jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, selayaknya diabaikan, atau dianggap tidak ada. “Bagi saya, surat tersebut wajib diabaikan karena tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.

 

Kritik lain datang dari Henri. Secara prosedural, pengecualian informasi harus dilakukan melalui uji konsekuensi dan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan surat salah satu Deputi Kementerian saja,” tegas Direktur Eksekutif ICEL itu.

 

Kepala Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan ICEL, Rika Fajrini, menyatakan terbitnya surat Deputi Menko Perekonomian sebagai langkah mundur. “Langkah mundur Pemerintah dalam mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola perkebunan di Indonesia,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait