Udju Djuhaeri Ambil TC atas Arahan Nunun
Aktual

Udju Djuhaeri Ambil TC atas Arahan Nunun

Sekali telepon, anggota F-TNI/Polri tunduk pada Nunun Nurbaeti untuk mengambil TC.

Inu
Bacaan 2 Menit
Udju Djuhaeri Ambil TC atas Arahan Nunun
Hukumonline

Empat anggota Komisi IX DPR-RI 1999-2004 dari Fraksi TNI-Polri menjemput Traveller Cheque dari sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu mereka lakukan setelah diarahkan Nunun Nurbaeti melalui telepon pada salah satu anggota fraksi, Udju Djuhaeri.

 

Demikian surat dakwaan untuk terdakwa Udju Djuhaeri di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/3). "Terdakwa dan ketiga rekannya mengambil TC di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau No 21, Menteng Jakarta Pusat," urai jaksa Edi Hartoyo.

 

Telepon Nunun pada Udju terjadi beberapa saat setelah Komisi IX DPR melakukan fit and proper test tiga kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 8 Juni 2004. Ketiganya adalah Budi Rochadi, Miranda Swaray Goeltom, dan Hartadi A Sarwono dengan mekanisme voting.

 

Udju diarahkan Nunun menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malang Judo pada alamat yang disebutkan sebelumnya. Seusai fit and proper, Udju bersama R Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno mengikuti arahan tersebut. Kemudian keempatnya menerima TC Bank PT Internasional Indonesia Tbk dari Arie Malang Judo, masing-masing 10 lembar setara Rp500 juta.

 

Jaksa menilai terdakwa mengetahui pemberian TC. Yaitu berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Goeltom. Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Udju didakwa dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Atau melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor

 

Atas dakwaan tersebut, Udju dan tim pengacara diantaranya Inu Kertapati dan Suyitno Landung menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim, Nani Indrawati menunda sidang untuk kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Tags: