Ultra Petita Putusan Jaksa Pinangki, Apa Pertimbangan Majelis?
Utama

Ultra Petita Putusan Jaksa Pinangki, Apa Pertimbangan Majelis?

Ada 6 pertimbangan memberatkan majelis.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: RES
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Pinangki Sirna Malasari, jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung RI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar AS$500 ribu dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai AS$375.279 atau setara Rp5,253 miliar.

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Joko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah AS$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Joko Tjandra selaku terpidana kasus "cessie" bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Putusan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa alasan majelis memutuskan ultra petita dalam perkara ini?

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar majelis hakim.

Setidaknya ada 6 pertimbangan memberatkan majelis hakim sebelum memutuskan hal ini. Pertama, ia adalah seorang Aparat Penegak Hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Kedua, perbuatannya membantu Joko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 miliar yang saat itu belum dijalani.

Tags:

Berita Terkait