Urgensi Kebijakan Komprehensif Dukung Mobilitas Cerdas Tingkatkan Kualitas Lingkungan Perkotaan
Terbaru

Urgensi Kebijakan Komprehensif Dukung Mobilitas Cerdas Tingkatkan Kualitas Lingkungan Perkotaan

Telah teridentifikasi persoalan Smart Mobility atau Mobilitas Cerdas. Salah satunya, yaitu belum terdapatnya regulasi yang spesifik pada regulasi tingkat nasional dan regional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha. Foto: MJR
Direktur Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha. Foto: MJR

Gagasan untuk mengintegrasikan transportasi umum sebagai pendukung mobilitas masyarakat perkotaan besar di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Namun, penerapan integritas transportasi tersebut masih belum optimal karena berbagai faktor seperti belum matangnya perencanaan tata wilayah jangka panjang sehingga masyarakat masih mengandalkan transportasi pribadi untuk melakukan mobilitas.

Melihat persoalan tersebut, Hukumonline bersama Jakarta Smart City dan Ruang Waktu menyelenggarakan Dialog Para Pemangku Kepentingan dengan tema "Mobilitas Cerdas Terpadu untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan Perkotaan" pada Kamis (17/3). Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menjawab penerapan konsep mobilitas cerdas untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, tantangan penerapannya serta koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang dibangun dapat berdampak bagi penerapan mobilitas cerdas yang meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Legal Research and Analysis Manager Hukumonline, Christina Desy, menyampaikan telah teridentifikasi persoalan Smart Mobility atau Mobilitas Cerdas. Salah satu temuannya yaitu belum terdapatnya regulasi yang spesifik pada regulasi tingkat nasional dan regional.

“Untuk Smart Mobility ada finding yang sudah dihasilkan, pertama pengaturannya tidak ada dari tingkat pusat pun belum ada. Memang sudah direncanakan tapi hingga saat ini belum diundangkan, sehingga pengaturan yang komprehensif baik tingkat pusat dan daerah belum ada,” ungkap Christina.

Baca Juga:

Saat ini, regulasi Smart Mobility masih mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan tersebut sudah diatur mengenai penerapan transportasi yang berkelanjutan dan tanpa hambatan.

Untuk menerapkan Mobilitas Cerdas secara komprehensif, Christina menyampaikan terdapat beberapa rekomendasi yang dibutuhkan untuk mencegah masyarakat menggunakan kendaraan pribadi seperti manajemen area serta peningkatan tarif parkir. “Kebijakan ini memang sudah ada di Perda 5/2014 dan Perpres 55/2018 namun pelaksanaannya ada timeline dan yang berlangsung pun perlu optimalisasi,” ungkap Christina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait