Urgensi Penguatan Aturan Kripto dalam Perlindungan Konsumen
Utama

Urgensi Penguatan Aturan Kripto dalam Perlindungan Konsumen

Penguatan perlindungan konsumen tersebut perlu dilakukan mengingat terdapat potensi tinggi dari aset kripto. Pada aspek ekonomi, aset kripto dapat menjadi instrumen investasi, perdagangan, pembukaan lapangan kerja.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Seminar Nasional dan Buka Puasa Bersama IKA FH Usakti  bertema 'Telaah Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia, Kamis (6/4/2023). Foto: Jan
Seminar Nasional dan Buka Puasa Bersama IKA FH Usakti bertema 'Telaah Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia, Kamis (6/4/2023). Foto: Jan

Transaksi uang kripto semakin menjamur di masyarakat saat ini dengan berbagai nama, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan sebagainya. Kehadiran mata uang kripto tersebut menjadi polemik publik, khususnya mengenai penggunaannya sebagai alat pembayaran sama halnya dengan mata uang. Sebagai aset investasi, mata uang kripto juga bersifat fluktuatif, sehingga risiko kerugian investor tinggi. Selain itu, isu pelanggaran hukum seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, pencurian serta peretasan juga membayangi mata uang kripto.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Ketua Umum Perhimpunan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAI) Januardo Sihombing, mengatakan kerugian yang dialami konsumen sering kali dianggap sebagai risiko dari aktivitas perdagangan aset kripto. Untuk meminimalisir hal ini, kehadiran komite aset kripto yang terdiri dari unsur Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang menyelenggarakan Pasar Fisik Aset Kripto, asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait sangat dibutuhkan.

“Guna memberikan pertimbangan dan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pasar Fisik Aset Kripto, sehingga timbul peningkatan terhadap rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Januardo dalam Seminar Nasional dan Buka Puasa Bersama IKA FH Usakti bertema “Telaah Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia” pada Kamis (6/4/2023) kemarin.

Baca Juga:

Janurdo menuturkan penguatan perlindungan konsumen tersebut perlu dilakukan mengingat terdapat potensi tinggi dari aset kripto. Pada aspek ekonomi, aset kripto dapat menjadi instrumen investasi, perdagangan, pembukaan lapangan kerja. Kemudian, teknologi dalam aset kripto juga menciptakan efesiensi dan transparansi. Pada aspek hukum, aset kripto juga meningkatkan khazanah pengetahuan hukum dan penerapan smart contract.

Dia menjelaskan aset kripto juga dimungkinkan dapat dijaminkan, tapi hanya sebagai agunan tambahan mengingat sangat berisiko karena nilainya fluktuatif. Menurutnya, aset kripto memenuhi unsur kebendaan sesuai dengan Pasal 499 KUHPerdata. Namun, lembaga eksekusinya belum diatur secara khusus, sehingga belum bisa diterima resmi oleh perbankan.

Dengan kehadiran, UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) juga mengamanatkan pengawasan aset kripto dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 6 ayat (1) huruf e UU 4/2023 menjelaskan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Sementara Penjelasan Pasal 312 UU 4/2023 menerangkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan otoritas sektor keuangan mencakup kepada OJK untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan Derivatif Pasar Modal dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Dengan demikian, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto telah beralih dari Bappebti kepada OJK. Periode peralihan 2 tahun, saat ini masih dalam tahapan rancangan peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait