Wakil Ketua DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tak Melanggar UU
Aktual

Wakil Ketua DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tak Melanggar UU

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tak Melanggar UU
Hukumonline
Wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencuat ke permukaan. Meski UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan bahwa terhadap anggota aktif yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dapat dipertahankan dua tahun sejak masa pensiun yakni 58 tahun, tetapi hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.

“Ini kan hak presiden. Presiden bsia menilai situasi keadaan termasuk personel yang ada. Kalau pun diperpanjang ini satu hal yang tidak ada masalah,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung DPR, Kamis (19/5).

Fadli menilai iklim di tubuh institusi Polri cenderung kondusif. Atas dasar itulah, perpanjangan masa jabatan Badrodin menjadi Kapolri tak menjadi persoalan. Apalagi bila Badrodin dinilai presiden memiliki keahlian khusus dalam menciptakan suasana kondusif, hal tersebut menjadi keahlian tersendiri.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, memasuki masa pensiun Badrodin pada Juli mendatang tak menjadi halangan bila presiden berkehendak memperpanjang masa jabatannya sebagai Kapolri. Perpanjangan sepanjang memenuhi persyaratan memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi, agar tidak melanggar UU.

“Ya tidak melanggar UU, karena ada satu klausul yang mengatakan bisa diperpanjang jika mempunyai keahlian khusus. Kira-kira begitu ya,” pungkasnya.

Tags: