Wakil Ketua KPK: Korupsi Rusak Ekonomi Hingga Runtuhkan Hukum
Terbaru

Wakil Ketua KPK: Korupsi Rusak Ekonomi Hingga Runtuhkan Hukum

Tindak pidana korupsi jika tidak diberantas secara masif, bakal menghambat kemajuan bangsa dan pembangunan berkelanjutan. IPK 2023 menunjukan posisi Indonesia masih stagnan di angka 34 poin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
  Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat memberikan sambutan di  Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Foto: Istimewa
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat memberikan sambutan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Foto: Istimewa

Praktik kejahatan tindak pidana korupsi kian masif terjadi di banyak tempat dan instansi. Upaya melawan kejahatan korupsi terus dilakukan oleh lembaga antirasuah bersama gerakan masyarakat. Sebab, akibat dari kejahatan korupsi berdampak besar terhadap perekonomian hingga rusaknya sektor hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan  dampak buruk korupsi yang terjadi pada berbagai bidang mengakibatkan kerugian besar. Mulai dari sektor  keuangan negara, dampak ekonomi, sosial, hingga pada penegakan hukum yang mestinya menjadi intrumen pemberantasan korupsi.

Misalnya aparat penegak hukum atau aparatur negara yang mestinya memberikan pelayanan paripurna malah menerima suap. Akibatnya, pelayanan publik menjadi tidak  maksimal, begitupun dengan penegakan hukum menjadi tidak benar. Ironisnya, korupsi menjadi ancaman besar bagi pembangunan negara. Sebab korupsi dapat menurunkan kualitas  hidup ataupun pembangunan yang berkelanjutan di tanah air.

“Korupsi itu merusak pasar dan harga. Persaingan usaha jadi tidak sehat. Korupsi juga mampu meruntuhkan hukum. Misalnya, dengan menerima suap, hukum kita jadi tidak benar,” paparnya di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga:

Pria berlatarbelakang  mantan jaksa itu mengatakan,  perbuatan tindak pidana korupsi  jika  tidak diberantas secara masif, bakal menghambat kemajuan bangsa dan pembangunan berkelanjutan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 menunjukkan posisi Indonesia masih stagnan diangka 34 poin. Bahkan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2023 memperlihatkan penurunan sebanyak 0,01 poin dibanding IPAK 2022, yakni 3,9 dari skala 0-5. 

Dengan begitu, agar pemberantasan korupsi bisa menyeluruh, Tanak mengharapkan peran aktif peserta PKN Tingkat II ini supaya turut andil dalam meningkatkan pencegahan korupsi yang bisa dilakukan mulai dari diri sendiri. Dia menilai, Indonesia belum pernah masuk kategori negara maju alias masih negara berkembang.

“Kenapa?. Ini karena korupsi masih banyak. Jadi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait