Wamenkumham: Hakim Komisaris Bukan untuk Melemahkan KPK
Berita

Wamenkumham: Hakim Komisaris Bukan untuk Melemahkan KPK

Penahanan sering bersifat transaksional.

ALI
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham: Hakim Komisaris Bukan untuk Melemahkan KPK
Hukumonline

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan bahwa konsep hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan dalam Rancangan KUHAP bukan dalam rangka melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tak ada satu butir pun dari pasal-pasal itu yang ingin melemahkan KPK. Dan kami tak pernah melakukan pelemahan KPK, tetapi justru memperkuat. Jangan berpikir yang aneh-aneh,” ujar Denny dalam diskusi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (24/10).

Sebelumnya, aktivis anti korupsi dan akademisi mencurigai adanya upaya melemahkan KPK dalam Rancangan KUHAP dan KUHP yang dibuat oleh pemerintah dan saat ini sedang dibahas di DPR. Salah satu poin yang dicurigai adalah hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan.

Pengajar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan pernah menyoroti persoalan ini, beberapa waktu lalu. Ia menilai gagasan menghadirkan hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) berpotensi melumpuhkan kewenangan KPK di masa depan.

“RUU KUHAP memberikan kewenangan luar biasa bagi hakim pemeriksa pendahuluan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitaan dan penyadapan dalam suatu proses pidana, termasuk kasus korupsi,” ujarnya di Indonesia Corruption Watch (ICW), kala itu

Denny menambahkan secara garis besar RKUHP dan RKUHAP memang sengaja disampaikan ke publik agar ada masukan dan tambahan. Ia menilai pro dan kontra dalam pembahasan UU, apalagi untuk KUHP dan KUHAP, merupakan hal yang wajar.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kehadiran hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan untuk menguji proses penahanan selama ini oleh para penegak hukum. Selama ini, lanjutnya, penahanan tersangka oleh penegak hukum sering dilakukan secara ‘transaksional’.

Halaman Selanjutnya:
Tags: