Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa
LIPUTAN KHUSUS

Warisan Kolonial yang Dilirik Pengusaha Kala Sengketa

Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase dipergunakan oleh para pedagang, baik sebagai eksportir mauapun importir dan pengusaha lainnya.

Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sejarah perkembangan arbitrase di Indonesia sangat panjang. Hal ini dikarenakan arbitrase telah lama dikenal dalam peraturan perundang-undangan sejak mulai berlakunya Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Pada waktu pemerintahan Hindia Belanda masih menguasai Indonesia, penduduk Indonesia dibagi beberapa golongan yang mendasari adalah pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling disingkat IS. 
Berdasarkan IS tersebut ditetapkan bahwa bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang disamakan berlaku hukum Barat. Sedangkan bagi golongan Bumi Putra berlaku hukum adatnya masing-masing, tetapi dapat juga berlaku hukum barat jika ada kepentingan sosial yang dibutuhkan. Bagi golongan Cina dan Timur Asing lainnya sejak tahun 1925 telah ditetapkan bahwa bagi mereka berlaku hukum Barat dengan beberapa pengecualian.
Sedangkan dasar hukum berlakunya Arbitrase pada zaman kolonial Belanda ini adalah pasal 377 HIR dan pasal 705 RBG yang berbunyi: “Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah maka mereka wajib mentaati peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa”.
Frank Elkoury dan Edna Elkoury dalam bukunya “How Arbitration Works” berpandangan bahwa arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasar kan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. 
Sedangkan Priyatna Abdurrasid mengemukakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemerikaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.  (Baca Juga: BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum)
Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase dipergunakan oleh para pedagang, baik sebagai eksportir mauapun importir dan pengusaha lainnya. Pada waktu itu, ada tiga badan arbitrase tetap yang dibentuk oleh pemerintah Belanda yaitu Badan arbitrase bagai badan Ekspor hasil bumi Indonesia, Badan arbitrase tentang kebakaran, dan Badan arbitrase bagi asuransi kecelakaan. (Baca Juga: Syarat Ini ‘Ganjal’ Law Firm Bela Pemerintah di Arbitrase Internasional)
Pada waktu Jepang masuk menggantikan kedudukan penjajahan belanda, peradilan Raad Van Justitie dan residen tiegerecht dihapuskan. Jepang membentuk satu macam peradilan yang berlaku bagi semua orang yang diberi nama (Tiboo Hooin). Badan peradilan ini merupakan lanjutan dari Landraad. 
Tags: