BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Berita

BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

BANI versi mampang menilai BANI versi Sovereign dibuat oleh Arbiter yang telah dikeluarkan oleh BANI versi Mampang karena melakukan pelanggaran kode etik.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ketua BANI versi Mampang Husseyn Umar (paling kiri) ditemani Madjedi Hasan dan Agus G Kartasasmita, melakukan jumpa pers terkait launching BANI Pembaharuan. Foto: HAG
Ketua BANI versi Mampang Husseyn Umar (paling kiri) ditemani Madjedi Hasan dan Agus G Kartasasmita, melakukan jumpa pers terkait launching BANI Pembaharuan. Foto: HAG
Setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Pembaharuan melakukan launching, Kamis (8/9), di Sovereign Plaza, BANI versi mampang langsung bereaksi dengan menggelar konferensi Pers yang menyatakan bahwa perbuatan BANI versi Sovereign adalah Perbuatan Melawan Hukum. M Husseyn Umar, Ketua BANI versi Mampang mengatakan sebenarnya tidak masalah apabila ada pihak yang ingin membuat lembaga arbitrase lain di Indonesia, tetapi jangan dengan nama yang sama dengan BANI.

"BANI hanya ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin, lembaga yang berdiri sendiri dan terdaftar logo dan nama di Dirjen HKI,” ujarnya Kantor BANI, Jakarta, Jumat (9/9).

Menurutnya, BANI tidak keberatan bila ada pihak lain yang membentuk lembaga arbitrase baru karena ada lembaga arbitrase lain, seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). “Asal memakai nama sendiri, jangan mengaku kami yang sudah ada. Tanpa ada persetujuan yang ada. Ini adalah perbuatan melawan hukum karena UU tentang Merk mengatur secara jelas termasuk logo dan nama sudah terdaftar. Ini perbuatan tidak benar," tuturnya Husseyn.

Husseyn mengatakan BANI Pembaharuan didirikan oleh seorang arbiter BANI yang sudah dikeluarkan oleh BANI dengan berinisial AK (Anita Kolopaking, -red). Menurutnya, AK dikeluarkan karena telah melanggar kode etik dan perilaku tidak profesional. (Baca Juga:BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)  

"Bahwa memang ini ternyata adalah arbiter BANI yang telah dicoret. Arbiter yang dicoret ini telah diberi teguran oleh pengurus BANI. Setelah diperiksa, AK telah melakukan tindakan yang tidak layak. Kemudian dia menghasut dengan mengatakan BANI mau meninggalkan jejak-jejak para pendiri, padahal nama ruangan di gedung ini nama pendiri. Ada foto-foto pendiri juga, bagaimana bisa kami dikatakan meninggalkan jejak para pendiri," cetusnya.

Husseyn kembali menekankan bahwa BANI adalah lembaga arbitrase yang dibuat oleh KADIN, sehingga tidak ada urusan dengan ahli waris. Hal tersebut yang digunakan oleh AK untuk mempengaruhi dan mengatakan ada hak yang harus diambil dari BANI.

"Ada hasut, ada suatu hak yang harus diambil. Ini bukan aset pribadi yang diwariskan, mungkin ahli waris dihasut, kita juga mengajak ahli waris untuk menjadi arbiter atau staf, hubungan kita dengan ahli waris baik-baik saja," katanya.

Ke depan, lanjut Husseyn, BANI versi Mampang akan melakukan tindakan hukum berupa jalur perdata. Hal tersebut lantaran BANI versi Sovereign telah melakukan pelanggaran merek.

"Kita akan mengambil langkah hukum perdata dulu. Kita juga akan melihat ke pembuat akta kenapa tidak melihat dahulu. Kita sedang atur. Kita sayangkan Mahkamah Agung kemarin datang, walaupun BANI independen ada putusan BANI yang sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Selain itu, menurut Husseyn, launching lembaga arbitrase dengan nama yang sama karena melihat moment penting yang akan diselenggarakan BANI pada awal bulan depan.

"BANI akan menjadi tuan rumah pertemuan arbiter se-Asia Pasific, di mana ada 46 negara yang akan hadir di Bali. Ini baru mungkin akan terjadi lagi pada 30 tahun mendatang. Jadi ini sengaja digunakan moment menggunakan nama BANI. Tapi memang semua arbiter baik didalam maupun luar negeri sudah tahunya BANI ialah yang ada disini," ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai nama BANI yang sudah didaftarkan oleh BANI Mampang sejak tahun 2003, Tri Legono, Sekretaris Jendral BANI versi Sovereign menganggap akta tersebut harus dilihat terlebih dahulu.

"Kita perlu lihat apa persisnya yang ia daftar. Andai benar sudah didaftar berikut nama, maka siapa yg berhak atas nama tersebut dengan statusnya yang persekutuan biasa. Yang punya pemilik BANI kan? Nah, kalo pemiliknya sudah wafat, ke ahli waris dong? Ahli waris ikut kami," ujar Tri ketika hukumonline hubungi melalui SMS.

Tags:

Berita Terkait